Advertisement

Penumpang Hamil atau Bawa Bayi Naik Pesawat, Bagaimana Ketentuannya?

Nugroho Nurcahyo
Senin, 18 Juni 2018 - 22:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
Penumpang Hamil atau Bawa Bayi Naik Pesawat, Bagaimana Ketentuannya? Ilustrasi penerbangan dalam kondisi hamil. - Dailymail

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa kali terjadi insiden di sejumlah maskapai penerbangan, penumpang bayi meninggal dunia saat penerbangan. Ada pula ibu hamil yang harus melahirkan di tengah perjalanan di ketinggian puluhan ribu kaki.

Nah, bagi penumpang yang hendak bawa bayi terbang, wajib mengetahui seluk-beluk aturan main membawa si buah hati dalam penerbangan. Apalagi bagi yang mau bawa buah hati berumur hitungan hari. Bagi ibu-ibu yang berencana membawa bayinya naik pesawat, harap memperhatikan hal-hal ini.

Advertisement

Mantan pramugari di PT Lion Mentari Airlines, Radinna Nandakita dalam blog pribadinya, menjelaskan khusus untuk bayi berumur 2-7 hari wajib mengisi surat pernyataan dari maskapai yang menyatakan bahwa bayi tersebut sehat untuk bepergian dengan pesawat udara dan wajib membawa surat keterangan dokter.

“Surat keterangan dokter hanya berlaku tiga hari dari tanggal dikeluarkan. Misal, kalian akan berangkat 3 April 2015, maka kalian bisa memakai surat dokter dari tanggal sebelumnya yaitu tanggal 1 dan 2 April 2015. Selebihnya surat dokter sudah dianggap expired dan akan ditolak oleh maskapai,” begitu tulis ibu dua anak yang sudah retire dari dunia pramugari sejak pertengahan 2015 lalu itu.

Adapun untuk penumpang yang hendak membawa bayi berumur lebih dari 7 hari hingga 6 bulan, kata dia, tidak diperlukan lagi surat dokter. “Namun tetap harus mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai,” kata mantan pramugari yang kini jadi istri salah satu pilot di grup Lion Air itu.

Nah untuk Ibu-Ibu yang sedang hamil dan bingung, bisa tidak ibu hamil naik pesawat?

Boleh, dengan beberapa ketentuan. Ketentuannya terbagi menjadi dua, kehamilan pertama dan kehamilan kedua. “Untuk kehamilan pertama, kalian yang akan bepergian dengan rute penerbangan dibawah dua jam tidak ada batas usia kehamilan,” jelas alumnus SMAN 1 Singaraja, Bali itu.

Jadi walaupun sudah hamil 36 minggu, kata dia, Ibu hamil tetap diperbolehkan terbang asalkan tidak ada tanda-tanda kelahiran akan dimulai. “Lalu kalau air ketuban sudah pecah, apa masih boleh? Tidak dong. Itu sangat berisiko bagi Ibu dan janin yang dikandungnya. Untuk penerbangan di atas dua jam, usia kehamilan dibatasi hingga 36 minggu saja,”

Adapun untuk kehamilan kedua, pada penerbangan dibawah dua jam, usia kehamilan dibatasi hingga 36 minggu. Dan untuk penerbangan diatas dua jam, usia kehamilan dibatasi hingga 32 minggu.

Selain itu, kehamilan dari usia 1 hingga 7 bulan tidak memerlukan surat keterangan dokter. Kecuali penumpang tersebut memiliki gangguan pada kehamilannya. “Nah, seperti juga pada bayi itungan hari tadi, kehamilan usia 7 bulan ke atas ini yang memerlukan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 3 hari dari tanggal dikeluarkan,” demikian tulis wanita bernama lengkap Ketut Radinna Wikantari itu.

“Yang paling penting, semua ibu hamil wajib menulis surat pernyataan yang dikeluarkan oleh maskapai untuk menyatakan bahwa kondisi kalian sehat dan layak terbang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Anak Kekurangan Vitamin D, Risiko Kena Eksim Meningkat

Lifestyle
| Kamis, 25 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement