Darurat Karhutla Kalimantan, Udara Pontianak Masuk Level Berbahaya
Kualitas udara Pontianak mencapai AQI 328 dan masuk kategori Berbahaya akibat karhutla. Palangkaraya juga masuk kategori Tidak Sehat.
Pegawai hotel melayani wisatawan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/3/2020). Tingkat hunian hotel di Bali rata-rata turun hingga 70 persen sejak merebaknya wabah virus corona./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan pelaku usaha pariwisata di Bali untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seiring dengan rencana pemerintah setempat mulai membuka sektor pariwisata mulai 31 Juli 2020.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyebut saat ini Indonesia telah mulai memasuki masa adaptasi kebiasaan baru. Termasuk untuk kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali yang akan mulai beroperasi kembali secara bertahap.
"Saya sangat bersyukur kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali akan mulai beroperasi, untuk itu para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali diharapkan terus dapat menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya dan penuh kedisiplinan," kata Wishnutama dalam siaran pers, Selasa (28/7/2020).
Dia menambahkan pariwisata adalah bisnis kepercayaan, sehingga para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali harus dapat menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan telah membentuk dua tim yang masing-masing berfokus pada penanganan, serta percepatan pemulihan ekonomi atas dampak dari Covid-19. Saat ini situasi sudah mulai kondusif, karena itu upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi akan segera dilakukan.
Pada 9 Juli 2020, Bali telah membuka tahapan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap dan terbatas, yakni masyarakat Bali telah kembali melakukan aktivitas kecuali di sektor pendidikan dan pariwisata.
"Tahap kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2020, aktivitas pariwisata dibuka, tetapi hanya untuk wisatawan nusantara. Kami telah menyiapkan dengan baik bersama para pihak pelaku usaha pariwisata serta atas kesepakatan bupati dan walikota," kata Koster.
Selanjutnya untuk tahap ketiga, direncanakan akan dilakukan pada 11 September 2020 dengan membuka sektor pariwisata secara penuh dan sudah mulai membuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara.
Pelaksanaan tiga tahapan ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran No. 3355/2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum. Khususnya di sektor pariwisata untuk dapat mengikuti protokol serta menyiapkan diri dengan melakukan assessment.
Pelaku usaha yang telah siap akan diberikan sertifikat dan kami pantau secara ketat agar dapat berjalan dengan tertib dan disiplin. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan komitmen, maka perusahaan tersebut akan dihentikan untuk melaksanakan aktivitas usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kualitas udara Pontianak mencapai AQI 328 dan masuk kategori Berbahaya akibat karhutla. Palangkaraya juga masuk kategori Tidak Sehat.
Kementan menargetkan tambahan 600.000 sapi perah hingga 2029 untuk memperkuat produksi susu lokal dan menekan ketergantungan impor.
Partai Gema Bangsa bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah di Jogja membahas desentralisasi politik dan target Pemilu 2029.
Dugaan politik uang muncul di Pilur Panggungharjo. Calon lurah melapor, sementara panitia mengingatkan fakta integritas dan mekanisme penanganan.
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
IKI September 2026 berada di level 51,93 atau turun 0,37 poin. Industri masih ekspansi, tetapi biaya logistik dan BBM menekan laju.