Darurat Karhutla Kalimantan, Udara Pontianak Masuk Level Berbahaya
Kualitas udara Pontianak mencapai AQI 328 dan masuk kategori Berbahaya akibat karhutla. Palangkaraya juga masuk kategori Tidak Sehat.
Petugas mengcek identitas dan surat bebas COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). /ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Harianjogja.com, JAKARTA — PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah bisa dipesan hingga keberangkatan 1 Januari 2023. Hingga saat ini sudah terjual 53.500 tiket.
BACA JUGA : Tiket Kereta Api Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan periode Nataru berlangsung pada 22 Desember 2022-8 Januari 2023. Pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.
"Terhitung mulai 17 November 2022 maka tiket untuk jadwal keberangkatan hingga 1 Januari 2023 sudah dapat dipesan," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (18/11/2022).
Dia menuturkan sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November 2022 hingga hari ini sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember-1 Januari 2023. Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.
Eva menjelaskan jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45 , maka pada 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga 1 Januari 2023.
Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.
KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 84/2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kualitas udara Pontianak mencapai AQI 328 dan masuk kategori Berbahaya akibat karhutla. Palangkaraya juga masuk kategori Tidak Sehat.
Kasus diare di Sleman mencapai 1.337 pada September 2026. DPRD meminta Dinkes menginvestigasi penyebab dan menguji kualitas air warga.
Prabowo menegaskan kekayaan alam Indonesia harus dikelola secara bertanggung jawab agar memberi manfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Lionel Messi mendapat Doctor Honoris Causa dari UBA tanpa kuliah doktoral. Ini alasan dan prestasi yang membuatnya menerima gelar kehormatan.
BSU 2026 disiapkan untuk 13,3 juta pekerja dengan total Rp900.000. Simak syarat penerima dan cara cek BSU melalui laman Kemnaker.
Maximo Quiles punya tiga skenario untuk mengunci gelar Moto3 2026 di Mandalika. Simak syarat juara dan posisi David Almansa.