MacSync Menyusup ke Mac, Begini Modus Malware Curi Data
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Libur tanggal merah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat Indonesia kembali menikmati libur panjang (long weekend) pada awal April 2026, hanya berselang sekitar sepekan setelah libur dan cuti bersama Idulfitri.
Momentum ini terjadi karena adanya dua hari libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan waktu istirahat tiga hari berturut-turut.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Rincian Long Weekend April 2026
Libur panjang pada pekan pertama April 2026 berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan umat Kristiani. Berikut jadwalnya:
Dengan demikian, masyarakat menikmati libur tiga hari berturut-turut sejak Jumat hingga Minggu.
Tanggal Merah Lainnya di April 2026
Selain long weekend tersebut, sisa tanggal merah di bulan April 2026 didominasi hari Minggu, yaitu:
Daftar Lengkap Libur Nasional 2026
Sepanjang tahun 2026, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Berikut ringkasannya:
Januari: 1 Jan (Tahun Baru), 16 Jan (Isra Mi’raj)
Februari: 17 Feb (Tahun Baru Imlek)
Maret: 19 Mar (Nyepi), 21–22 Mar (Idulfitri)
April: 3 Apr (Wafat Isa Almasih), 5 Apr (Paskah)
Mei: 1 Mei (Hari Buruh), 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 27 Mei (Iduladha), 31 Mei (Waisak)
Juni: 1 Jun (Hari Lahir Pancasila), 16 Jun (Tahun Baru Islam)
Agustus: 17 Agt (HUT RI), 25 Agt (Maulid Nabi)
Desember: 25 Des (Natal)
Jadwal Cuti Bersama 2026
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung mobilitas masyarakat dan sektor pariwisata, di antaranya:
16 Februari (Imlek)
18 Maret (Nyepi)
20, 23, 24 Maret (Idulfitri)
15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus)
28 Mei (Iduladha)
24 Desember (Natal)
Ketentuan Cuti Bersama
Perlu diperhatikan, aturan cuti bersama berbeda antara pegawai swasta dan ASN:
- Pegawai swasta: dapat memotong jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan
- ASN: mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Dengan jadwal libur yang cukup panjang di awal April ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau berwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.