Juara Piala Dunia Ternyata Tak Bisa Membawa Pulang Trofi Asli
Juara Piala Dunia ternyata tidak bisa membawa pulang trofi asli. FIFA hanya memberikan replika resmi, sementara trofi asli tetap disimpan di Swiss.
Libur tanggal merah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat Indonesia kembali menikmati libur panjang (long weekend) pada awal April 2026, hanya berselang sekitar sepekan setelah libur dan cuti bersama Idulfitri.
Momentum ini terjadi karena adanya dua hari libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan waktu istirahat tiga hari berturut-turut.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Rincian Long Weekend April 2026
Libur panjang pada pekan pertama April 2026 berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan umat Kristiani. Berikut jadwalnya:
Dengan demikian, masyarakat menikmati libur tiga hari berturut-turut sejak Jumat hingga Minggu.
Tanggal Merah Lainnya di April 2026
Selain long weekend tersebut, sisa tanggal merah di bulan April 2026 didominasi hari Minggu, yaitu:
Daftar Lengkap Libur Nasional 2026
Sepanjang tahun 2026, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Berikut ringkasannya:
Januari: 1 Jan (Tahun Baru), 16 Jan (Isra Mi’raj)
Februari: 17 Feb (Tahun Baru Imlek)
Maret: 19 Mar (Nyepi), 21–22 Mar (Idulfitri)
April: 3 Apr (Wafat Isa Almasih), 5 Apr (Paskah)
Mei: 1 Mei (Hari Buruh), 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 27 Mei (Iduladha), 31 Mei (Waisak)
Juni: 1 Jun (Hari Lahir Pancasila), 16 Jun (Tahun Baru Islam)
Agustus: 17 Agt (HUT RI), 25 Agt (Maulid Nabi)
Desember: 25 Des (Natal)
Jadwal Cuti Bersama 2026
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung mobilitas masyarakat dan sektor pariwisata, di antaranya:
16 Februari (Imlek)
18 Maret (Nyepi)
20, 23, 24 Maret (Idulfitri)
15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus)
28 Mei (Iduladha)
24 Desember (Natal)
Ketentuan Cuti Bersama
Perlu diperhatikan, aturan cuti bersama berbeda antara pegawai swasta dan ASN:
- Pegawai swasta: dapat memotong jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan
- ASN: mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Dengan jadwal libur yang cukup panjang di awal April ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau berwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Juara Piala Dunia ternyata tidak bisa membawa pulang trofi asli. FIFA hanya memberikan replika resmi, sementara trofi asli tetap disimpan di Swiss.
Pelemahan rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS membuat biaya produksi dan logistik eksportir Jogja melonjak, margin keuntungan makin tertekan.
Pekan Fotografi Sewon 2026 di ISI Jogja menampilkan 32 karya tentang abrasi, krisis air bersih, dan upaya masyarakat menjaga lingkungan.
Standar kerja layak ekonomi platform dari ILO menjadi momentum memperkuat perlindungan ojol, kurir online, dan pekerja digital di Indonesia.
KPK menyita dokumen saat menggeledah Kantor Bupati Muara Enim dan sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap.
Pemerintah mempercepat bansos digital setelah ditemukan lebih dari 40% bantuan sosial tidak tepat sasaran. Sistem baru diklaim lebih akurat dan cepat.