Aplikasi Pelacak HP untuk Android dan iPhone, Mana Pilihanmu?
Kehilangan HP? Tenang, ada 7 aplikasi pelacak seperti Find My, Life360, dan Prey. Bisa lacak lokasi, kunci perangkat, hingga bunyikan alarm.
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya visa untuk pertama kalinya dalam 48 tahun, sebuah kebijakan yang akan berdampak langsung pada calon wisatawan, pelajar, hingga pekerja asing. Kebijakan tersebut disetujui dalam rapat kabinet pada Jumat (19/6/2026) dan mulai berlaku untuk seluruh permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2026.
Kenaikan ini menjadi sorotan karena terjadi dalam skala yang cukup besar, terutama pada visa wisata yang banyak digunakan oleh turis internasional, termasuk dari Indonesia. Pemerintah Jepang menyebut penyesuaian tarif dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi terkini serta meningkatnya biaya administrasi pengelolaan warga asing.
Dalam aturan baru tersebut, biaya visa sekali masuk naik dari 3.000 yen (sekitar Rp315.000) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1,57 juta). Artinya, terjadi kenaikan hingga lima kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya. Sementara itu, visa beberapa kali masuk juga mengalami lonjakan signifikan dari 6.000 yen (sekitar Rp630.000) menjadi 30.000 yen (sekitar Rp3,15 juta).
Dilansir dari The Japan Times, Minggu (21/6/2026), Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi menegaskan bahwa tarif visa yang berlaku saat ini sudah tidak diperbarui sejak 1978. Ia menyebut revisi ini diperlukan untuk mencerminkan inflasi dan perubahan nilai tukar selama beberapa dekade terakhir. Pemerintah juga menilai tambahan pendapatan dari kenaikan biaya ini akan digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi populasi asing yang terus meningkat di Jepang.
Selain visa wisata, parlemen Jepang juga menyetujui kenaikan biaya izin tinggal bagi warga asing. Dalam kebijakan tersebut, biaya perubahan status atau perpanjangan izin tinggal yang sebelumnya berkisar 10.000 yen dapat melonjak hingga 100.000–300.000 yen, tergantung kategori izin. Kenaikan ini disebut bisa mencapai hingga 30 kali lipat dibanding tarif sebelumnya.
Tidak hanya itu, biaya perpanjangan masa tinggal juga ikut meningkat dari kisaran 5.500–6.000 yen menjadi 10.000–70.000 yen. Sementara itu, izin tinggal tetap yang sebelumnya sekitar 10.000 yen kini naik menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp21 juta.
Berikut ringkasan perubahan biaya utama visa dan izin tinggal Jepang:
- Visa sekali masuk: 3.000 → 15.000 yen (naik 5x)
- Visa beberapa kali masuk: 6.000 → 30.000 yen (naik 5x)
- Perubahan status izin tinggal: 10.000 → 100.000–300.000 yen (hingga 30x)
- Perpanjangan izin tinggal: 5.500–6.000 → 10.000–70.000 yen (hingga 12x)
- Izin tinggal tetap: 10.000 → 200.000 yen (20x)
Pemerintah Jepang menargetkan implementasi penuh kebijakan ini sebelum akhir tahun fiskal pada 31 Maret 2027. Meski terjadi kenaikan signifikan, pemerintah menyatakan tidak memperkirakan adanya penurunan drastis jumlah wisatawan asing.
Bagi calon pelancong, pelajar, maupun pekerja yang memiliki rencana ke Jepang, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi perencanaan anggaran. Karena itu, pengajuan visa sebelum 1 Juli 2026 menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan untuk menghindari tarif baru yang lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kehilangan HP? Tenang, ada 7 aplikasi pelacak seperti Find My, Life360, dan Prey. Bisa lacak lokasi, kunci perangkat, hingga bunyikan alarm.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
FK-KMK UGM menggelar PIONIR Morfogenesis 2026 dengan pendekatan humanis, tanpa perploncoan, untuk menyambut 553 mahasiswa baru.
Ceuta meminta pemerintah Spanyol memindahkan 1.100 anak migran tanpa pendamping setelah gelombang 72.000 migran membuat penampungan penuh.
Riset metabolit psoriasis kulit kepala dimulai di Jogja. Paragon dan Corpora Science menargetkan terapi yang lebih efektif bagi pasien Indonesia.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan perekaman SPG GIIAS tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.