11 Tahun TWICE, Fan Party Once upon a Thri11 Hanya untuk 750 Penggemar
TWICE akan merayakan 11 tahun karier lewat fan party “Once upon a Thri11” di Seoul. Hanya 750 ONCE terpilih yang bisa bertemu sembilan member.
Donald Trump - Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Kebijakan baru pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengenakan biaya tambahan bagi wisatawan asing di sejumlah taman nasional kini berujung gugatan hukum. Perusahaan tur di Arizona, Across Arizona Tours, menilai tarif tersebut membuat wisatawan internasional berpikir ulang untuk mengunjungi Grand Canyon dan ikut menekan bisnis pariwisata lokal.
Across Arizona Tours, perusahaan tur berbasis di Phoenix, mengajukan gugatan pada 28 September 2026 ke Pengadilan Distrik AS untuk Arizona. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2002 itu menggugat pejabat Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertanian, serta pelaksana tugas Direktur National Park Service (NPS) terkait kebijakan tarif bagi pengunjung nonpenduduk AS.
Perusahaan tersebut, yang diwakili Pacific Legal Foundation, menyebut kebijakan itu “belum pernah terjadi sebelumnya dan melanggar hukum”. Newsweek melaporkan, penggugat berargumen pemerintah federal tidak memiliki kewenangan yang diberikan Kongres untuk menetapkan tarif lebih tinggi khusus bagi wisatawan yang bukan penduduk AS.
Persoalan ini bermula dari Executive Order 14314 yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada 3 Juli 2025. Perintah tersebut mengarahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian untuk menyusun strategi peningkatan pendapatan dari biaya masuk dan rekreasi bagi pengunjung nonpenduduk di kawasan taman nasional yang mengenakan tiket.
Sebagai tindak lanjut, mulai 1 Januari 2026, wisatawan nonpenduduk AS berusia 16 tahun ke atas dikenai biaya tambahan US$100 per orang di 11 taman nasional. Biaya tersebut dibayarkan di luar tarif masuk reguler yang berlaku di masing-masing taman.
Grand Canyon termasuk dalam daftar 11 taman nasional yang menerapkan tarif tambahan tersebut. Taman lainnya adalah Acadia, Bryce Canyon, Everglades, Glacier, Grand Teton, Rocky Mountain, Sequoia & Kings Canyon, Yellowstone, Yosemite, dan Zion.
Selain biaya tambahan per kunjungan, pemerintah juga menetapkan America the Beautiful Non-Resident Annual Pass seharga US$250. Sebagai pembanding, annual pass untuk penduduk AS tetap US$80.
NPS menjelaskan, pass US$250 tersebut dapat digunakan untuk menanggung biaya masuk pemegang pass dan anggota rombongan tertentu. Untuk pengunjung nonpenduduk yang datang dalam tur komersial, perusahaan tur juga diwajibkan mengetahui jumlah peserta nonpenduduk sebelum memasuki taman.
Pemerintahan Trump mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan penduduk AS selama ini turut membiayai Sistem Taman Nasional melalui pajak federal. Karena itu, pemerintah menyatakan wisatawan dari luar AS dapat dikenai biaya lebih tinggi untuk membantu mendanai pemeliharaan dan peningkatan fasilitas taman.
Departemen Dalam Negeri menyatakan penduduk AS tetap memperoleh tarif yang lebih terjangkau, sedangkan wisatawan asing membayar biaya tambahan untuk membantu perawatan taman dan meningkatkan pengalaman pengunjung. Pemerintah juga menyebut pendapatan dari kebijakan tarif baru akan digunakan untuk peningkatan fasilitas, pemeliharaan, dan layanan di taman nasional.
Dengan demikian, pemerintah dan penggugat memiliki dasar argumentasi yang berbeda. Pemerintah mempertahankan kebijakan berdasarkan tujuan pendanaan taman, sedangkan Across Arizona Tours mempersoalkan kewenangan hukum lembaga eksekutif dalam menetapkan tarif khusus bagi nonpenduduk.
Bagi Across Arizona Tours, persoalan tarif bukan sekadar perdebatan mengenai biaya masuk taman nasional. Perusahaan menyebut kenaikan biaya bagi wisatawan asing telah berdampak terhadap keputusan calon pelanggan untuk berkunjung ke Grand Canyon.
Dalam gugatan tersebut, perusahaan mengatakan sejumlah calon wisatawan internasional memilih tidak memasukkan Grand Canyon dalam rencana perjalanan setelah mengetahui adanya biaya tambahan. Kondisi itu kemudian disebut berdampak pada penjualan layanan tur perusahaan.
Pacific Legal Foundation juga menyatakan berkurangnya wisatawan internasional berpotensi berdampak lebih luas terhadap perusahaan lain yang menggantungkan kegiatan usahanya pada kunjungan ke kawasan taman nasional. Dampaknya dapat dirasakan oleh penyedia tur, usaha wisata, dan bisnis lokal yang melayani pengunjung.
NPS sendiri mengakui tarif nonpenduduk juga berlaku bagi wisatawan yang masuk melalui tur komersial. Artinya, tambahan US$100 dihitung berdasarkan setiap peserta nonpenduduk berusia 16 tahun ke atas, bukan sekadar berdasarkan kendaraan atau rombongan tur.
Inti gugatan Across Arizona Tours berkaitan dengan Federal Lands Recreation Enhancement Act (FLREA), undang-undang federal yang mengatur pungutan biaya rekreasi di lahan federal. Penggugat menilai kewenangan yang diberikan Kongres melalui aturan tersebut tidak mencakup penetapan tarif masuk yang lebih tinggi hanya berdasarkan status penduduk.
Pengacara Pacific Legal Foundation Jacob Haas mengatakan, “Kongres memberikan wewenang terbatas kepada cabang eksekutif untuk menetapkan biaya di taman nasional, dan tidak ada satu pun bagian dalam undang-undang tersebut yang memberikan wewenang kepada para menteri untuk membebankan biaya yang jauh lebih tinggi kepada pengunjung non-penduduk.”
Pacific Legal Foundation juga berpendapat lembaga federal tidak dapat membuat pungutan yang belum diotorisasi Kongres. Namun, argumen tersebut merupakan posisi hukum pihak penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.
Gugatan itu meminta pengadilan menghentikan penerapan biaya tambahan bagi nonpenduduk serta skema annual pass US$250. Hingga gugatan diputus, NPS masih menerapkan kebijakan tarif tersebut sesuai aturan yang berlaku sejak Januari 2026.
Bagi wisatawan Indonesia yang berencana mengunjungi Grand Canyon atau taman nasional lain yang masuk daftar tersebut, status sebagai nonpenduduk AS berarti biaya tambahan tetap berlaku berdasarkan ketentuan NPS saat ini. Perkembangan gugatan Across Arizona Tours v. Burgum selanjutnya akan menentukan apakah skema tarif berbeda antara penduduk dan nonpenduduk dapat terus diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TWICE akan merayakan 11 tahun karier lewat fan party “Once upon a Thri11” di Seoul. Hanya 750 ONCE terpilih yang bisa bertemu sembilan member.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 8 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Awal musim hujan di Bantul diprediksi mundur lebih dari 30 hari. DPRD Bantul menyiapkan posko dan antisipasi kekeringan.
Suzuki e SKY resmi diperkenalkan di Jepang dan dijual mulai 16 November 2026. Mobil listrik mungil ini punya jarak tempuh 310 km dan desainnya tercatat di DJKI.
DPRD DIY meminta BUMD tak hanya mengejar pertumbuhan aset, tetapi juga memperbesar keuntungan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.