Boleh Bawa Power Bank ke Pesawat? Ini Aturan 6 Maskapai

Jumali
Jumali Selasa, 20 Oktober 2026 07:37 WIB
Boleh Bawa Power Bank ke Pesawat? Ini Aturan 6 Maskapai

Foto ilustrasi maskapai penerbangan. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Aturan membawa power bank ke pesawat perlu diperiksa sebelum penumpang berangkat ke bandara. Setiap maskapai memiliki ketentuan mengenai kapasitas baterai, jumlah perangkat, lokasi penyimpanan, serta penggunaan selama penerbangan.

Power bank menjadi perlengkapan yang sering dibawa untuk menjaga daya ponsel tetap terisi selama perjalanan. Namun, perangkat penyimpan daya berbaterai litium tersebut berpotensi menimbulkan korsleting, panas berlebih, hingga kebakaran jika rusak atau tidak ditangani dengan benar.

Karena itu, penumpang perlu memastikan perangkat yang dibawa memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan. Aturan yang berlaku pada satu maskapai juga belum tentu sama dengan maskapai lainnya, sehingga informasi resmi sesuai tiket perlu diperiksa sebelum keberangkatan.

Aturan umum membawa power bank ke pesawat

Ketentuan mengenai baterai litium dalam penerbangan antara lain tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara. 

Secara umum, kapasitas baterai menjadi salah satu faktor penentu apakah power bank dapat dibawa ke dalam pesawat. Namun, penumpang tetap harus memperhatikan aturan khusus yang ditetapkan maskapai.

Power bank berkapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) diperbolehkan dibawa ke kabin oleh maskapai yang menerapkan ketentuan tersebut. Sementara itu, untuk kapasitas di atas 100 Wh hingga 160 Wh, aturan berbeda dapat berlaku. Sejumlah maskapai menerima perangkat tersebut dengan persetujuan, sedangkan maskapai lain melarangnya.

Power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa sebagai barang bawaan penumpang berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam panduan tersebut.

Selain kapasitas, power bank harus dibawa ke kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat. Penumpang juga perlu memastikan perangkat tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang dapat dibaca petugas.

Satuan Wh dan miliampere-jam (mAh) tidak dapat disamakan secara langsung karena perhitungannya juga bergantung pada tegangan baterai. Rumus yang dapat digunakan ialah Wh = tegangan (V) × kapasitas (mAh) ÷ 1.000.

Aturan power bank pada enam maskapai di Indonesia

Meskipun memiliki aturan dasar yang serupa, enam maskapai berikut menetapkan sejumlah persyaratan berbeda. Penumpang sebaiknya memeriksa kembali ketentuan terbaru sebelum terbang.

1. Garuda Indonesia

Garuda Indonesia memperbolehkan power bank berkapasitas maksimal 100 Wh dibawa ke kabin. Berdasarkan tabel ketentuan bagasi pada situs resminya, jumlah yang diperbolehkan untuk kapasitas tersebut mencapai 20 unit per penumpang.

Untuk perangkat berkapasitas 101–160 Wh, penumpang dapat membawa maksimal dua unit dengan persetujuan Garuda Indonesia. Perangkat berkapasitas lebih dari 160 Wh dilarang.

Power bank wajib memiliki label kapasitas yang jelas dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat. Garuda Indonesia juga melarang penggunaan power bank selama penerbangan.  

2. Lion Air

Lion Air memperbolehkan power bank berkapasitas maksimal 100 Wh tanpa persetujuan khusus. Perangkat dengan kapasitas lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh dapat dibawa dengan persyaratan tertentu, termasuk batas maksimal dua unit, total kapasitas tidak lebih dari 160 Wh, kondisi perangkat yang baik, dan label daya yang jelas.

Power bank berkapasitas lebih dari 160 Wh dilarang. Perangkat juga tidak boleh disimpan di bagasi tercatat maupun kompartemen bagasi kabin di atas kepala.

Lion Air menetapkan lokasi penyimpanan di kantong pakaian atau tas pribadi kecil yang diletakkan di bawah kursi depan. Penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan juga tidak diperbolehkan.

3. Citilink

Citilink memperbolehkan power bank berkapasitas maksimal 100 Wh dibawa ke kabin. Situs resminya mencantumkan batas hingga 20 unit per penumpang untuk kapasitas tersebut.

Untuk kapasitas 101–160 Wh, jumlahnya maksimal dua unit dan harus mendapatkan persetujuan petugas Citilink. Sementara itu, perangkat berkapasitas lebih dari 160 Wh dilarang.

Power bank harus dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, dan tidak dimasukkan ke bagasi tercatat. Citilink juga melarang penggunaan atau menyalakan power bank selama penerbangan serta mengingatkan penumpang agar tidak meletakkannya bersama barang yang mudah terbakar.  

4. Batik Air Indonesia

Batik Air Indonesia memperbolehkan power bank berkapasitas maksimal 100 Wh dibawa sebagai bagasi kabin. Perangkat dengan kapasitas 100–160 Wh memerlukan persetujuan maskapai, sedangkan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan.

Power bank tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat dan tidak boleh digunakan selama penerbangan. Penumpang juga diminta mengamankan terminal baterai cadangan agar tidak mengalami kerusakan atau korsleting.

Sebelum keberangkatan, penumpang sebaiknya mengonfirmasi kembali ketentuan jumlah perangkat dan penyimpanan kepada Batik Air, karena informasi yang tersedia pada laman resminya berfokus pada batas kapasitas dan persetujuan pengangkutan.  

5. Indonesia AirAsia

Indonesia AirAsia menetapkan batas maksimal dua unit power bank per penumpang, dengan kapasitas setiap perangkat tidak lebih dari 100 Wh. Berbeda dari beberapa maskapai lain, panduan terbaru AirAsia menyatakan power bank berkapasitas di atas 100 Wh tidak diperbolehkan.

Perangkat harus dibawa di kabin, tidak dimasukkan ke bagasi tercatat, dan tidak boleh disimpan di kompartemen bagasi atas. Lokasi penyimpanan yang diperbolehkan adalah kantong kursi atau bagian bawah kursi, maupun dibawa pada badan sesuai ketentuan.

AirAsia juga melarang penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik serta melarang pengisian ulang power bank selama penerbangan. Perangkat yang dibawa harus dalam kondisi baik dan tidak menunjukkan tanda kerusakan.  

6. Pelita Air

Pelita Air memperbolehkan power bank berkapasitas hingga 100 Wh dibawa ke kabin tanpa memerlukan izin khusus. Maskapai ini juga mengingatkan penumpang agar menyimpan power bank di bagasi kabin, bukan bagasi tercatat.

Informasi resmi yang tersedia belum cukup untuk memastikan seluruh rincian mengenai batas jumlah perangkat dan ketentuan khusus untuk kapasitas di atas 100 Wh. Oleh karena itu, penumpang sebaiknya tidak menganggap aturan maskapai lain otomatis berlaku pada Pelita Air.

Sebelum berangkat, periksa ketentuan terbaru melalui kanal resmi Pelita Air, terutama jika membawa lebih dari satu power bank atau perangkat dengan kapasitas mendekati batas yang diperbolehkan.  

Periksa kapasitas sebelum berangkat

Sebelum memasukkan power bank ke dalam tas, pastikan kapasitas Wh tercantum jelas pada perangkat. Periksa juga kondisi fisiknya dan hindari membawa baterai yang menggembung, bocor, retak, atau menunjukkan tanda panas berlebih.

Jangan menaruh power bank di bagasi tercatat. Selama penerbangan, patuhi instruksi awak kabin mengenai lokasi penyimpanan dan larangan penggunaan.

Langkah terpenting ialah memeriksa aturan resmi maskapai yang tertera pada tiket, karena batas jumlah, kapasitas, dan penggunaan power bank dapat berbeda. Dengan memastikan seluruh persyaratan sebelum tiba di bandara, penumpang dapat menghindari kendala saat pemeriksaan sekaligus membantu menjaga keselamatan penerbangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online