Jepang Wajibkan Tes TBC bagi WNI, Berlaku Mulai 2027

Jumali
Jumali Kamis, 22 Oktober 2026 09:27 WIB
Jepang Wajibkan Tes TBC bagi WNI, Berlaku Mulai 2027

Skrining TBC - Ilustrasi Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Warga negara Indonesia (WNI) yang berencana bekerja, belajar, atau tinggal dalam jangka menengah hingga panjang di Jepang perlu menyiapkan persyaratan kesehatan tambahan. Pemerintah Jepang akan memberlakukan pemeriksaan tuberkulosis (TBC) sebelum keberangkatan melalui program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS).

Kebijakan ini perlu diperhatikan calon pekerja migran, mahasiswa, dan pemohon izin tinggal lainnya karena pemeriksaan harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah Jepang. Sertifikat dari rumah sakit atau laboratorium biasa tidak otomatis memenuhi persyaratan program tersebut.

Berdasarkan informasi resmi JPETS, pemeriksaan bagi pemohon dari Indonesia dijadwalkan mulai diterima pada 2 November 2026. Sementara itu, kewajiban menyerahkan Sertifikat Bebas TBC atau TB Clearance Certificate saat mengajukan Certificate of Eligibility (COE) atau visa mulai berlaku pada 4 Januari 2027.

Informasi lengkap mengenai ketentuan ini tersedia di situs resmi JPETS Indonesia.

Siapa yang Wajib Menjalani Tes TBC?

Pada prinsipnya, aturan ini menyasar WNI yang hendak masuk dan tinggal di Jepang sebagai penduduk jangka menengah hingga panjang. Ketentuan tersebut mencakup calon pendatang dengan izin tinggal lebih dari tiga bulan, termasuk untuk bekerja atau belajar, sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah Jepang.

Namun, tidak semua pelaku perjalanan terkena kewajiban tersebut. Pemegang status Temporary Visitor untuk kunjungan singkat, orang dengan izin tinggal tidak lebih dari tiga bulan, serta sejumlah kategori lain dikecualikan berdasarkan ketentuan resmi.

Pengecualian sementara juga diberikan kepada beberapa kelompok tertentu, antara lain peserta program JET, peserta pelatihan JICA, penerima beasiswa tertentu dari pemerintah Jepang, serta pekerja berketerampilan spesifik. Karena ketentuan dapat bergantung pada kategori izin tinggal dan program yang diikuti, calon pemohon perlu memeriksa statusnya melalui situs resmi JPETS atau Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Cara Mengikuti Pemeriksaan TBC untuk ke Jepang

Calon pendatang yang masuk kategori wajib skrining harus membuat janji pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan sebagai Klinik Panel. Fasilitas tersebut menjalankan pemeriksaan sesuai standar program JPETS.

Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:

  1. Periksa daftar Klinik Panel. Pastikan fasilitas kesehatan yang dipilih tercantum dalam daftar resmi JPETS. Daftar klinik di Indonesia diperbarui secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing fasilitas.

  2. Buat janji pemeriksaan. Hubungi Klinik Panel untuk mengetahui jadwal, persyaratan administrasi, dan perkiraan biaya.

  3. Bawa paspor yang masih berlaku. Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi identitas pemohon.

  4. Jalani pemeriksaan kesehatan. Prosedur mencakup wawancara medis, pemeriksaan fisik, dan rontgen dada. Dokter dapat meminta pemeriksaan dahak jika ditemukan indikasi yang mencurigakan.

  5. Terima sertifikat jika memenuhi persyaratan. Klinik Panel akan menerbitkan Sertifikat Bebas TBC apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat TBC aktif.

Sertifikat tersebut kemudian diserahkan saat mengajukan COE atau visa sesuai prosedur yang berlaku. Bagi pemohon visa yang tidak menggunakan COE, dokumen disampaikan ketika mengajukan visa melalui perwakilan diplomatik Jepang.

Berapa Biaya Tes TBC dan Masa Berlaku Sertifikat?

Biaya skrining ditanggung oleh pemohon. Besarannya dapat berbeda menurut fasilitas kesehatan, sehingga calon pendatang sebaiknya menghubungi Klinik Panel sebelum membuat janji pemeriksaan.

Sertifikat Bebas TBC pada prinsipnya berlaku selama 180 hari sejak tanggal rontgen dada. Namun, masa berlaku dapat dipersingkat menjadi 90 hari dalam kondisi tertentu, misalnya jika pemohon memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang didiagnosis menderita TBC paru menular.

Karena itu, waktu pemeriksaan perlu disesuaikan dengan rencana pengajuan dokumen perjalanan. Pemohon juga perlu menyimpan salinan sertifikat karena dokumen tersebut mungkin diminta kembali setelah tiba di Jepang.

Mengapa Jepang Menerapkan JPETS?

Program JPETS bertujuan mendeteksi TBC aktif sebelum calon pendatang memasuki Jepang. Pemeriksaan awal diharapkan membantu menghubungkan orang yang terdiagnosis dengan penanganan yang sesuai sekaligus mendukung upaya pengendalian TBC di negara tersebut.

Bagi WNI yang merencanakan keberangkatan pada 2027, langkah paling penting adalah memastikan apakah kategori izin tinggalnya termasuk sasaran program, mengecek Klinik Panel yang tersedia, serta memperhitungkan jadwal pemeriksaan sebelum mengajukan dokumen imigrasi.

Informasi mengenai tanggal penerapan, daftar fasilitas kesehatan, prosedur, dan pengecualian dapat berubah mengikuti pembaruan resmi. Oleh karena itu, calon pemohon sebaiknya merujuk langsung pada situs JPETS berbahasa Indonesia dan pengumuman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online