Cara Membuat Paspor via M-Paspor
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pengguna membuat paspor.
Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Advertisement
Cara Pembuatan M-Paspor
Melansir dari laman resmi Imigrasi RI, Senin (10/1/2022) Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memperkenalkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021 lalu.
Permohonan paspor dapat dilakukan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi tanpa perlu menunggu lama.
Berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:
- Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
- Daftar akun kemudian login
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
- Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
- Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
- Penasaran Naik Lamborghini di Sirkuit Balap, Ini Simulatornya Pertama di Asia
- Festival Cokelat Nglanggeran Segera Digelar, Bermacam Produk Cokelat Bakal Dihadirkan
- Digelar Lagi, Ini Jadwal Festival Prawirotaman dan Fashion on the Street Prawirotaman
- Ini Dia Surganya Solo Traveler di Asia Tenggara
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement