Advertisement
Cara Membuat Paspor via M-Paspor
Ilustrasi Paspor. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pengguna membuat paspor.
Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Advertisement
Cara Pembuatan M-Paspor
Melansir dari laman resmi Imigrasi RI, Senin (10/1/2022) Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memperkenalkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021 lalu.
Permohonan paspor dapat dilakukan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi tanpa perlu menunggu lama.
Berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:
- Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
- Daftar akun kemudian login
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
- Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
- Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
- Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
- Panduan Wisata Jogja 2026: Dari Glamping hingga Hidden Gems
- Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
- Tren Wisata Solo Bergeser ke Destinasi Publik dan Hits Baru
Advertisement
Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








