Cara Membuat Paspor via M-Paspor

Jumali
Jumali Selasa, 11 Januari 2022 08:47 WIB
Cara Membuat Paspor via M-Paspor

Ilustrasi Paspor./Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA  - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pengguna membuat paspor.

Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Cara Pembuatan M-Paspor

Melansir dari laman resmi Imigrasi RI, Senin (10/1/2022) Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memperkenalkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021 lalu.

Permohonan paspor dapat dilakukan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi tanpa perlu menunggu lama.

Berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

  1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
  2. Daftar akun kemudian login
  3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
  4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
  5. Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
  6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
  7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
  8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online