Advertisement
Cara Membuat Paspor via M-Paspor
![Cara Membuat Paspor via M-Paspor](https://img.harianjogja.com/posts/2022/01/11/1093001/ilustrasi-paspor.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pengguna membuat paspor.
Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Advertisement
Cara Pembuatan M-Paspor
Melansir dari laman resmi Imigrasi RI, Senin (10/1/2022) Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memperkenalkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021 lalu.
Permohonan paspor dapat dilakukan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi tanpa perlu menunggu lama.
Berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:
- Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
- Daftar akun kemudian login
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
- Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
- Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Dia Surganya Solo Traveler di Asia Tenggara
- Gemar Wisata Horror? 7 Tempat Angker di Asia Ini Bisa Masuk Travel List
- Berencana Piknik ke Luar Negeri? Thailand Kini Bebaskan Visa untuk Wisatawan dari 93 Negara
- Menyambangi Toko Tembakau Tertua di Jogja, Ikon Wisata di Tugu Jogja
- Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182786/proyek-tugu-pal-putih-ok.jpg)
Legomoro Bakar Efisienkan Layanan Rekomendasi Gaya Arsitektur Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement