Advertisement
Cara Membuat Paspor via M-Paspor
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pengguna membuat paspor.
Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Advertisement
Cara Pembuatan M-Paspor
Melansir dari laman resmi Imigrasi RI, Senin (10/1/2022) Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memperkenalkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021 lalu.
Permohonan paspor dapat dilakukan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi tanpa perlu menunggu lama.
Berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:
- Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
- Daftar akun kemudian login
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
- Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
- Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rayakan Hari Kemenangan dengan Syawalan Sekar Kedhaton Restaurant
- Berburu Daging Sapi Premium Juicy di Indoguna Meatshop & Grocery
- Taman Safari Bali Rilis Teatrikal Bawah Air yang Menggabungkan Kesenian Bali dan Nusantara
- Wisata Bukit Dermo di Bantul Dibangun Tahun Ini
- Ini Daftar Negara yang Dianggap Murah untuk Tujuan Belibur Tahun Ini
Advertisement
Catat! Ini Nama-nama Anggota DPRD Sleman Periode 2024-2029 Per Dapil
Advertisement
Obat Flu Bisa Membuat Positif Palsu Tes Narkoba, Begini Penjelasan Pakar UGM
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement