Advertisement

Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian. Berikut Rinciannya

Jumali
Senin, 18 April 2022 - 02:47 WIB
Jumali
Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian. Berikut Rinciannya Ilustrasi Paspor. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada Sabtu (16/4/2022).

Advertisement

Sebelumnya tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019, Visa on Arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp500.000,-, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dikutip dari laman resmi, Minggu (17/4/2022).

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan. Per 16 April, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 50, kini seharga Rp 2 juta untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata. Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta,-. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200.000,-. Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta.

“Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama.”, tegas Widodo.

Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, lebih lanjut Widodo menjelaskan.

“Dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, banyak diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua. Per 16 April besok ini kedua-duanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari.” jelasnya.

Singkatnya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4/2022) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari. Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Makna dan Sejarah Telur Paskah, Simbol Kebangkitan Yesus Kristus

Lifestyle
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement