Advertisement
Pelancong Masuk ke Thailand Diwajibkan Bawa Uang Tunai Minimal Rp6,7 Juta
Paspor, visa - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Keimigrasian Thailand saat ini menerapkan aturan ketat bagi warga asing yang masuk ke wilayahnya. Syarat utama yang harus dipenuhi selain paspor adalah membawa uang tunai minimal Rp6,5 juta per orang.
Syarat tersebut diterapkan bagi WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand sebagai bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand.
Advertisement
"Berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 bath per orang [sekitar Rp6,5–8,7 juta]," tulis KBRI Bangkok di akun Instagram @Indonesianbangkok.
Adapun bagi WNA yang akan ke Thailand juga harus memiliki masa berlaku paspor minimal 6 bulan, bukti return ticket atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain, dan bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok juga telah mengingatkan bahwa sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979), pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas Imigrasi Thailand.
BACA JUGA: Maret Petani Bantul Mulai Panen Padi Masa Tanam Pertama 2024
Adapun KBRI Bangkok memberikan imbauan kepada WNI yang akan ke Thailand itu setelah semakin seringnya pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan untuk memasuki Thailand.
"Sebagai informasi tambahan, imbauan ini dikeluarkan mengingat semakin seringnya KBRI Bangkok menerima pengaduan WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand," lanjutnya.
Pihaknya mengatakan jika ada WNI yang butuh bantuan kekonsuleran untuk bisa memasuki Thailand, maka dipersilahkan untuk menghubungi hotline KBRI Bangkok yaitu +66 92 903 1103. Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand bahwa WNA yang melakukan kunjungan ke Thailand diharuskan menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup di Thailand. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
- Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
- Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng
- 5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Perda Miras Terbaru di Jogja Akan Disahkan, Pelanggar Disanksi Tegas
Advertisement
Regulasi Baru Didorong Percepat Akses Terapi Stem Cell di Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement



