Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Jumali
Jum'at, 03 April 2026 - 12:37 WIB
Jumali
Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran Libur tanggal merah / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat Indonesia kembali menikmati libur panjang (long weekend) pada awal April 2026, hanya berselang sekitar sepekan setelah libur dan cuti bersama Idulfitri.

Momentum ini terjadi karena adanya dua hari libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan waktu istirahat tiga hari berturut-turut.

Advertisement

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Rincian Long Weekend April 2026

Libur panjang pada pekan pertama April 2026 berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan umat Kristiani. Berikut jadwalnya:

  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Isa Almasih (Libur Nasional)
  • Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 5 April 2026: Paskah/Kebangkitan Yesus Kristus (Libur Nasional)

Dengan demikian, masyarakat menikmati libur tiga hari berturut-turut sejak Jumat hingga Minggu.

Tanggal Merah Lainnya di April 2026

Selain long weekend tersebut, sisa tanggal merah di bulan April 2026 didominasi hari Minggu, yaitu:

  • 12 April 2026
  • 19 April 2026
  • 26 April 2026


Daftar Lengkap Libur Nasional 2026

Sepanjang tahun 2026, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Berikut ringkasannya:

Januari: 1 Jan (Tahun Baru), 16 Jan (Isra Mi’raj)
Februari: 17 Feb (Tahun Baru Imlek)
Maret: 19 Mar (Nyepi), 21–22 Mar (Idulfitri)
April: 3 Apr (Wafat Isa Almasih), 5 Apr (Paskah)
Mei: 1 Mei (Hari Buruh), 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 27 Mei (Iduladha), 31 Mei (Waisak)
Juni: 1 Jun (Hari Lahir Pancasila), 16 Jun (Tahun Baru Islam)
Agustus: 17 Agt (HUT RI), 25 Agt (Maulid Nabi)
Desember: 25 Des (Natal)


Jadwal Cuti Bersama 2026

Pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung mobilitas masyarakat dan sektor pariwisata, di antaranya:

16 Februari (Imlek)
18 Maret (Nyepi)
20, 23, 24 Maret (Idulfitri)
15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus)
28 Mei (Iduladha)
24 Desember (Natal)


Ketentuan Cuti Bersama

Perlu diperhatikan, aturan cuti bersama berbeda antara pegawai swasta dan ASN:

- Pegawai swasta: dapat memotong jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan
- ASN: mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Dengan jadwal libur yang cukup panjang di awal April ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau berwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas

Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas

Bantul
| Jum'at, 03 April 2026, 11:37 WIB

Advertisement

Tanda Sepele di Feses Anak Bisa Jadi Alarm Dini Pencernaan

Tanda Sepele di Feses Anak Bisa Jadi Alarm Dini Pencernaan

Lifestyle
| Kamis, 02 April 2026, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement