Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Ilustrasi paspor Eropa/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Henley & Partners, perusahaan penasihat kewarganegaraan dan tempat tinggal global yang berbasis di London, mengeluarkan daftar 10 paspor paling kuat di dunia pada 2022.
Indeks Paspor Henley, berdasarkan data eksklusif yang disediakan oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), telah secara teratur memantau paspor paling ramah perjalanan di dunia sejak 2006.
Dikatakan bahwa peningkatan hambatan perjalanan yang telah diperkenalkan selama pandemi Covid-19 telah mengakibatkan kesenjangan mobilitas global terluas dalam sejarah 16 tahun indeks.
Peringkat paspor hampir tidak berubah saat memasuki kuartal pertama tahun 2022. Korea Selatan diikat dengan Jerman di tempat kedua (dengan skor 190) dan Finlandia, Italia, Luksemburg dan Spanyol bersama-sama di tempat ketiga (dengan skor 189).
Negara-negara UE mendominasi daftar teratas seperti biasa, dengan Prancis, Belanda dan Swedia naik satu tempat untuk bergabung dengan Austria dan Denmark di tempat keempat (dengan skor 188). Irlandia dan Portugal berada di posisi kelima (dengan skor 187).
Amerika Serikat dan Inggris, yang memegang posisi teratas bersama-sama pada tahun 2014, telah mendapatkan kembali sedikit kekuatan. Mereka naik satu peringkat ke No.6, bersama empat negara lain dengan sejarah isolasionisme atau netralitas: Swiss, Norwegia, Belgia, dan Selandia Baru.
Laporan terbaru mencatat bahwa kemunculan varian Omicron akhir tahun lalu menyoroti kesenjangan yang semakin besar dalam mobilitas internasional antara negara-negara kaya dan negara-negara miskin. Hal itu merujuk pada pembatasan ketat yang diberlakukan terhadap negara-negara Afrika yang digambarkan oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sebagai "perjalanan apartheid."
Selain pandemi, tingkat kebebasan bepergian secara keseluruhan telah berkembang pesat selama beberapa dekade terakhir. Indeks Paspor Henley menemukan pada tahun 2006 bahwa, seorang individu rata-rata dapat mengunjungi 57 negara tanpa perlu memperoleh visa terlebih dahulu. Hari ini, jumlah itu adalah 107 yang artinya hampir dua kali lipat.
Berikut daftar 10 paspor terkuat untuk dipegang pada tahun 2022, dilansir dari CNN Travel pada Jumat (14/1/2022).
1. Jepang, Singapura (192 destinasi)
2. Jerman, Korea Selatan (190 destinasi)
3. Finlandia, Italia, Luksemburg, Spanyol (189 destinasi)
4. Austria, Denmark, Prancis, Belanda, Swedia (188 destinasi)
5. Irlandia, Portugal (187 destinasi)
6. Belgia, Selandia Baru, Norwegia, Swiss, Inggris Raya, Amerika Serikat (186 destinasi)
7. Australia, Kanada, Republik Ceko, Yunani, Malta (185 destinasi)
8. Polandia, Hongaria (183 destinasi)
9. Lituania, Slovakia (182 destinasi)
10. Estonia, Latvia, Slovenia (181 destinasi)
Beberapa negara di dunia memiliki akses bebas visa atau visa-on-arrival ke kurang dari 40 negara. Ini termasuk:
104. Korea Utara (39 destinasi)
105. Wilayah Nepal dan Palestina (37 destinasi)
106. Somalia (34 destinasi)
107. Yaman (33 destinasi)
108. Pakistan (31 destinasi)
109. Suriah (29 destinasi)
110. Irak (28 destinasi)
111. Afganistan (26 destinasi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Kanada lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan 1-0 berkat gol Stephen Eustaquio pada injury time.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.