PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Sumatera Kembali Normal Pascablackout
PLN memastikan sistem kelistrikan Sumatera kembali normal setelah blackout akibat cuaca buruk yang terjadi pada Jumat (22/5/2026).
Menparekraf identifikasi dampak teror bom terhadap sektor pariwisata./ Ist-Birkom Kemenparekraf
Harianjogja.com, JAKARTA—Menparekraf Sandiaga Uno meminta para wisatawan terutama wisatawan mancanegara (wisman) tidak ragu berkunjung ke Indonesia.
"Pemerintah RI tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga," ungkapnya dikutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).
Industri perhotelan, kata dia, telah diberi pengarahan dan pihaknya akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. "Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," jelasnya.
Saat ini pemerintah bersama semua pihak terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.
Baca juga: Amplaz Tetap Buka Saat Kaesang Menikah di Royal Ambarrukmo, Akses Kendaraan Dialihkan Lewat Barat
Lebih lanjut, Sandiaga juga mengatakan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi yaitu tahun 2025 mendatang, terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga tidak wisatawan ini ragu berkunjung ke Indonesia.
"Industri pariwisata sangat menghormati hal-hal bersifat pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab," tambahnya.
Kemudian, terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Memparekraf mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia, kemudian regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.
"Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," tambahnya.
Aturan RKUHP mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya.
Sehingga, tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PLN memastikan sistem kelistrikan Sumatera kembali normal setelah blackout akibat cuaca buruk yang terjadi pada Jumat (22/5/2026).
Mendag Budi Santoso memastikan kewajiban DMO CPO tetap berlaku meski ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT DSI.
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.000 perwira TNI-Polri di Seskoad Bandung, sekaligus meresmikan perpustakaan dan museum
BGN berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri untuk mengusut maraknya dugaan penipuan jual beli titik SPPG program Makan Bergizi Gratis.
KPK memeriksa tiga ASN Kemenhub sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Kemendag meluncurkan layanan alat ukur SPKLU guna memastikan konsumen kendaraan listrik mendapat daya sesuai pembayaran