Sertifikasi Halal Gratis Jangkau 1.116 Desa Wisata di Indonesia

Newswire
Newswire Kamis, 02 Juli 2026 11:47 WIB
Sertifikasi Halal Gratis Jangkau 1.116 Desa Wisata di Indonesia

Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana. /[email protected].

Harianjogja.com, JAKARTA— Program sertifikasi halal gratis yang digulirkan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus diperluas untuk memperkuat wisata ramah Muslim di Indonesia. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 31.548 sertifikat halal telah diterbitkan di 1.116 desa wisata sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing destinasi wisata nasional.

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenpar dan BPJPH yang telah berjalan sejak 2025 melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Sasaran utamanya adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang beroperasi di 1.500 desa wisata di berbagai daerah.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan program sertifikasi halal gratis dirancang untuk mempermudah pelaku usaha desa wisata memperoleh sertifikat halal sehingga produk dan layanan yang ditawarkan semakin dipercaya wisatawan.

"Kementerian sejak tahun 2025 berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memfasilitasi pelaku usaha di desa wisata mengakses layanan sertifikasi halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)," ujar Widiyanti kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Hingga akhir Mei 2026, program tersebut telah menghasilkan 31.548 sertifikat halal yang tersebar di 1.116 desa wisata. Capaian itu diharapkan mampu memperkuat ekosistem wisata ramah Muslim sekaligus meningkatkan daya saing destinasi di pasar domestik maupun internasional.

Menurut Widiyanti, penyediaan produk dan layanan yang memenuhi standar halal serta memiliki sertifikat resmi dari BPJPH akan membuka peluang pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata di Indonesia.

Selain menjalankan program sertifikasi halal gratis di desa wisata, Kemenpar bersama BPJPH juga mulai menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026 kepada pelaku usaha pariwisata.

Sosialisasi tersebut menyasar pelaku usaha hotel, restoran, kafe, jasa boga, asosiasi pengusaha, pemerintah daerah, hingga berbagai pemangku kepentingan pariwisata melalui Forum Komunikasi Industri (FORMASI) Pariwisata.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenpar dan BPJPH berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai proses sertifikasi halal, memperkuat ekosistem wisata ramah Muslim, sekaligus meningkatkan daya saing industri pariwisata melalui penyediaan produk dan layanan yang berkualitas, aman, serta tepercaya bagi wisatawan.

Di sisi lain, Menteri Pariwisata juga menyoroti pentingnya peningkatan keamanan destinasi wisata menyusul maraknya aksi kejahatan yang menyasar wisatawan. Pemerintah daerah dan pengelola destinasi didorong memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan guna menciptakan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, satuan tugas keamanan telah dibentuk untuk menekan tindak kriminal seperti pembegalan dan perampokan di kawasan wisata. Selain itu, sebanyak 1.516 personel Polisi Pariwisata telah ditempatkan di 36 provinsi untuk mendukung pengamanan destinasi wisata. Bersama instansi terkait, pemerintah daerah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan pariwisata, Kemenpar juga terus menggelar sosialisasi kepada wisatawan, khususnya perempuan, agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat berkunjung ke berbagai destinasi wisata.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online