Kejurkab Bridge Sleman Jaring Atlet Terbaik Menuju Kejurda DIY
Gabsi Sleman menggelar Kejurkab Bridge 2026 sebagai ajang seleksi atlet menuju Kejurda DIY dan Pelatkab Porda 2027.
Suasana camping ground di kawasan Tahura Bunder, Senin (1/6/2026) yang menawarkan keasrian hutan pinus dan Sungai Oya. Lokasi ini banyak dipilih wisatawan sebagai destinasi wisata alternatif selain pantai saat libur panjang berlangsung. /Harian Jogja-Yosef Leon.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Ramainya kunjungan ke kawasan Sungai Oya di Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Kapanewon Playen, memunculkan anggapan di media sosial bahwa destinasi tersebut dapat dinikmati tanpa membayar tiket masuk. Pengelola memastikan informasi tersebut tidak benar karena kawasan konservasi itu tetap menerapkan retribusi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Popularitas bantaran Sungai Oya meningkat dalam beberapa waktu terakhir setelah banyak unggahan di berbagai platform media sosial menampilkan panorama alamnya. Lonjakan wisatawan pun terjadi, namun di saat bersamaan muncul kesalahpahaman mengenai status akses masuk ke kawasan tersebut.
Pengelola Tegaskan Retribusi Sudah Berlaku Sesuai Aturan
Kepala Balai Tahura Bunder, Much. Alex Zuabedi, mengatakan tingginya minat masyarakat menjadi kabar baik bagi pengembangan wisata alam. Namun, ia menegaskan kawasan tepi Sungai Oya merupakan bagian dari kawasan pelestarian alam yang dikelola pemerintah sehingga pemberlakuan retribusi bukan karena lokasi tersebut sedang viral.
Menurut Alex, dasar hukum penarikan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pemberlakuan retribusi ini murni merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023, bukan karena kawasan sedang viral," ungkap Alex pada Kamis (16/07).
Tahura Bunder Memiliki Sejarah Pengelolaan yang Panjang
Sebelum dikenal sebagai destinasi wisata alam, kawasan ini merupakan Hutan Produksi yang berada di bawah pengelolaan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Yogyakarta.
Statusnya kemudian berubah menjadi Taman Hutan Raya melalui Keputusan Menteri Kehutanan pada 2004. Luas kawasan kembali dipertegas menjadi 634,10 hektare pada 2014 untuk memperkuat perlindungan ekosistem.
Pada 2019, kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) dengan luas mencapai 771,32 hektare. Hingga kini pengelolaannya berada di bawah Balai Tahura Bunder, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY dengan fokus menjaga keanekaragaman hayati serta kelestarian hutan.
Retribusi Sudah Diberlakukan Sejak 2016
Alex menjelaskan kebijakan penarikan tiket masuk bukan hal baru. Retribusi resmi telah diterapkan sejak 2016 melalui pos retribusi di sekitar tikungan Tleseh.
Saat itu, seluruh aktivitas di kawasan Sungai Oya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis atau melalui koordinasi dengan Balai Tahura Bunder.
Menjelang pandemi COVID-19 pada 2019, pengelola sempat mengembangkan konsep wisata alam berbasis pemberdayaan masyarakat. Uji coba dilakukan bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan setempat sebagai pengelola lapangan.
Namun, pandemi membuat rencana tersebut terhenti. Kawasan kemudian hanya dibuka secara terbatas untuk kepentingan riset akademik dan praktikum mahasiswa melalui sistem reservasi.
Jalur Ilegal Picu Anggapan Wisata Gratis
Pada 2021, pengelola mulai memusatkan aktivitas wisata di bantaran Sungai Oya. Penataan kawasan dilanjutkan dengan pembongkaran sejumlah fasilitas di area atas sepanjang 2024.
Meski masterplan dan desain penataan kawasan telah disiapkan, pembangunan belum dapat direalisasikan karena kendala teknis.
Untuk menjaga kawasan konservasi, pengelola memasang portal di akses menuju sungai pada awal 2025. Jalur tersebut hanya bisa dilalui pengunjung yang telah memperoleh izin resmi.
Meski demikian, meningkatnya popularitas kawasan membuat sebagian pengunjung memilih mencari jalan alternatif atau menerobos portal saat petugas lengah. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persepsi di media sosial bahwa kawasan tersebut bisa dikunjungi tanpa membayar retribusi.
Tarif Resmi Masuk Tahura Bunder
Balai Tahura Bunder kini kembali memperketat pengawasan sekaligus mengoperasikan loket pembayaran resmi di area bawah dekat bantaran sungai.
Berdasarkan tarif yang berlaku, retribusi masuk dipatok sebesar Rp5.000 per orang. Sementara tarif kendaraan dimulai dari Rp1.000 untuk sepeda motor hingga Rp10.000 untuk kendaraan besar seperti bus.
Alex menegaskan pembayaran retribusi tidak hanya menjadi syarat memasuki kawasan wisata, tetapi juga menjadi bentuk dukungan terhadap pengelolaan kawasan konservasi.
"Setiap tiket yang dibeli adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan, menjaga kelestarian hutan, perlindungan satwa, serta pelayanan kepada pengunjung," ungkapnya.
Balai Tahura Bunder juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan maupun kritik demi meningkatkan pelayanan tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.
"Dengan membayar tiket retribusi secara resmi, Anda turut berkontribusi menjaga kelestarian Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bunder agar tetap lestari untuk generasi mendatang," pungkas Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gabsi Sleman menggelar Kejurkab Bridge 2026 sebagai ajang seleksi atlet menuju Kejurda DIY dan Pelatkab Porda 2027.
Pola pengasuhan anak yang sehat kini menjadi fokus utama dalam rangkaian program literasi yang digalakkan di Pemda DIY.
Budaya literasi dinilai menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk menangkal hoaks sekaligus menjaga identitas budaya Jogja di tengah derasnya arus informasi
Wisata Sungai Oya di Tahura Bunder viral. Pengelola menegaskan kawasan ini tidak gratis dan retribusi mengacu Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023.
Basarnas menyatakan 46 penumpang KM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan Selayar selamat. Sebanyak 23 orang masih dalam pencarian.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 17 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.