Wisatawan Indonesia Wajib Urus ETA Sri Lanka Meski Gratis

Jumali
Jumali Selasa, 25 Agustus 2026 19:07 WIB
Wisatawan Indonesia Wajib Urus ETA Sri Lanka Meski Gratis

Ilustrasi traveling/Reuters

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Sri Lanka kembali mengingatkan wisatawan asing, termasuk dari Indonesia, untuk mengurus Electronic Travel Authorization (ETA) sebelum berangkat ke negara tersebut. Kewajiban ini berlaku sejak 25 Mei 2026 dan merupakan aturan yang tetap harus dipatuhi meskipun ada kebijakan pembebasan biaya ETA bagi warga negara dari 40 negara, termasuk Indonesia.

ETA adalah izin masuk digital yang diajukan secara online dan terhubung langsung ke paspor wisatawan sebelum bepergian.Kedutaan Besar Sri Lanka di berbagai negara, termasuk di Beijing, Perancis, Turki, dan Singapura, telah menyampaikan pengingat agar calon wisatawan memastikan ETA sudah diperoleh sebelum melakukan perjalanan.Wisatawan yang tidak memenuhi persyaratan ini berisiko mengalami kendala perjalanan, termasuk kemungkinan tidak diizinkan naik pesawat dari negara asal.

Aturan ETA Sri Lanka: Gratis, Tetapi Tetap Wajib

Sejak 25 Mei 2026, Departemen Imigrasi dan Emigrasi Sri Lanka memberlakukan kebijakan pembebasan biaya ETA turis bagi warga negara dari 40 negara.Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, Perancis, Jerman, India, Jepang, dan Indonesia.Namun, meskipun ETA diberikan secara gratis, wisatawan tetap harus mengajukan permohonan secara daring sebelum berangkat ke Sri Lanka.

Dua Poin Penting yang Perlu Dicatat

Masa berlaku dan fasilitas: ETA turis gratis ini berlaku untuk masa tinggal maksimal 30 hari dengan fasilitas dua kali masuk (double entry).

Bukan pembebasan semua formalitas: Pembebasan biaya tidak berarti penghapusan seluruh prosedur masuk. Wisatawan tetap harus menyelesaikan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendapatkan ETA sebelum perjalanan.

Latar Belakang Perubahan Aturan

Pengingat mengenai ETA ini bukan merupakan aturan baru. Sebelumnya, Sri Lanka sempat mengumumkan kewajiban ETA mulai 15 Oktober 2025, namun kebijakan tersebut ditangguhkan pada 30 Oktober 2025.Aturan kemudian kembali berubah pada 2026 dan ditegaskan kembali pada 25 Mei 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Sri Lanka untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata. Meskipun pembebasan biaya visa diperkirakan akan mengurangi pendapatan pemerintah sekitar 75 juta dolar AS, otoritas memperkirakan kebijakan ini dapat menarik tambahan 247.000 wisatawan dan menghasilkan pendapatan tambahan 317 juta dolar AS, sehingga menghasilkan keuntungan bersih sekitar 242 juta dolar AS.

Bagi wisatawan Indonesia yang berencana liburan ke Sri Lanka, penting untuk diingat bahwa aturan mainnya telah berubah: ETA gratis, tetapi tetap wajib. Proses pengajuannya dilakukan secara online sebelum keberangkatan. Jangan sampai liburan Anda terganggu hanya karena mengabaikan kewajiban administratif in

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online