Izin Tinggal Tetap Jepang Rp22 Juta, Naik 1.900 Persen per Oktober 2026

Jumali
Jumali Kamis, 27 Agustus 2026 23:17 WIB
Izin Tinggal Tetap Jepang Rp22 Juta, Naik 1.900 Persen per Oktober 2026

Pengunjung berjalan-jalan dan mengambil foto bunga sakura di salah satu taman di Nakameguro, Tokyo./ANTARA-Juwita Trisna Rahayu\r\n


Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Jepang secara resmi menyetujui kenaikan biaya perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing dalam rapat kabinet pada Selasa (25/8/2026). Berdasarkan aturan terbaru yang mulai berlaku pada Kamis, 1 Oktober 2026, biaya yang sebelumnya seragam sebesar 6.000 yen (sekitar Rp668.000) kini berubah menjadi sistem bertingkat berdasarkan durasi izin tinggal. Kenaikan paling ekstrem terjadi pada izin tinggal tetap (permanent residency) yang melonjak hingga 1.900 persen, dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,2 juta.

Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang disahkan pada Mei 2026. Dilansir dari NHK, Menteri Kehakiman Hiraguchi Hiroshi menyatakan bahwa kenaikan biaya ini diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan guna mendorong masyarakat yang tertib dan hidup berdampingan dengan warga negara asing.

Biaya tambahan yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai program-program seperti dukungan pembelajaran bahasa Jepang dan kehidupan bagi penduduk asing.

Daftar Lengkap Kenaikan Biaya Perpanjangan Izin Tinggal

Berdasarkan aturan baru, biaya perpanjangan izin tinggal untuk pengajuan langsung di loket resmi akan disesuaikan dengan durasi izin tinggal yang diajukan:

Durasi Izin TinggalBiaya Baru (Yen)Biaya Baru (Rp)*Kenaikan
3 bulan atau kurang10.000Rp1,1 juta67%
3-6 bulan18.000Rp2,0 juta200%
6 bulan-1 tahun25.000Rp2,8 juta317%
Tepat 1 tahun33.000Rp3,6 juta450%
1-3 tahun48.000Rp5,3 juta700%
3-5 tahun64.000Rp7,1 juta967%
Lebih dari 5 tahun75.000Rp8,3 juta1.150%
Izin tinggal tetap200.000Rp22,2 juta1.900%

Untuk pengajuan secara online, biaya dapat lebih murah sekitar 500 yen atau Rp55.000. Sementara itu, izin tinggal tetap (永住許可) hanya dapat diajukan melalui loket resmi tanpa opsi pengurangan biaya online.

Alasan di Balik Kenaikan Drastis

Kenaikan biaya ini merupakan bagian dari tren berkelanjutan pemerintah Jepang. Sebelumnya, pemerintah juga menaikkan biaya pembuatan izin tinggal baru hingga lima kali lipat dan pajak keberangkatan bagi pelancong yang terbang keluar dari Jepang akan meningkat tiga kali lipat.

Beberapa faktor mendorong kebijakan ini:

  • Melemahnya yen yang mengakibatkan lonjakan wisatawan mancanegara, membuat biaya hidup di Jepang semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah karena inflasi melonjak sementara upah stagnan.
  • Meningkatnya pembelian properti oleh warga asing yang memanfaatkan kurs yen lemah, memicu kekhawatiran akan kenaikan harga perumahan.
  • Peningkatan jumlah penduduk asing yang memerlukan biaya administrasi dan layanan publik yang lebih besar.

Kontroversi dan Kritik

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kelompok pendukung imigran dan organisasi bantuan hukum menilai kenaikan ini “terlalu tinggi” dan mengabaikan suara pihak-pihak yang terdampak. Mereka mengkhawatirkan munculnya peningkatan jumlah imigran gelap karena ketidakmampuan membayar biaya yang melonjak drastis.

Namun, pemerintah Jepang membela kebijakan ini dengan merujuk pada negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada yang memiliki biaya izin tinggal lebih tinggi. Pemerintah juga menyediakan program pengurangan biaya bagi mereka yang mengalami kesulitan keuangan, seperti penerima bantuan hidup dan pengungsi, meskipun para kritikus menilai syarat yang ditetapkan masih terlalu ketat.

Bagi warga negara Indonesia yang tinggal atau berencana tinggal di Jepang, kenaikan ini tentu menjadi kabar yang perlu dicermati. Dengan waktu yang tersisa hanya sekitar satu bulan sejak aturan ini diumumkan hingga pemberlakuannya pada 1 Oktober 2026, para pemohon disarankan untuk segera mengurus perpanjangan izin tinggal sebelum tarif baru berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Kehakiman Jepang atau kantor imigrasi setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online