China Bebas Visa Transit 240 Jam, Indonesia Masuk Daftar

Jumali
Jumali Senin, 28 September 2026 06:57 WIB
China Bebas Visa Transit 240 Jam, Indonesia Masuk Daftar

Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk dalam kelompok yang dapat memanfaatkan kebijakan transit bebas visa selama maksimal 240 jam atau 10 hari di China. Namun, jumlah negara yang masuk dalam kebijakan tersebut kini bukan lagi 55 negara seperti dalam daftar awal saat Indonesia ditambahkan, melainkan sudah menjadi 57 negara setelah China memasukkan Kyrgyzstan dan Vietnam pada 20 Agustus 2026.

Kebijakan transit bebas visa 240 jam tersebut memungkinkan warga negara yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke China tanpa terlebih dahulu mengurus visa apabila mereka sedang melakukan perjalanan transit menuju negara atau wilayah ketiga. WNI telah masuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat sejak 12 Juni 2025.

Dengan fasilitas tersebut, perjalanan transit ke China dapat berlangsung hingga 10 hari. Akan tetapi, fasilitas ini bukan pembebasan visa untuk seluruh jenis perjalanan sehingga pelancong tetap harus memenuhi persyaratan transit yang ditetapkan pemerintah China.

WNI Bisa Transit hingga 10 Hari

Bagi pemegang paspor Indonesia, fasilitas ini dapat digunakan ketika perjalanan yang dilakukan memenuhi ketentuan transit menuju negara atau wilayah ketiga. Pelancong harus memiliki dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku serta tiket perjalanan lanjutan dengan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi.

NIA menyebut pemegang paspor dari negara yang memenuhi syarat dapat masuk melalui pelabuhan yang ditetapkan dan tinggal di wilayah yang diperbolehkan selama tidak lebih dari 240 jam. Selama periode tersebut, kegiatan seperti wisata, bisnis, kunjungan, dan kunjungan keluarga diperbolehkan.

Sementara itu, kegiatan yang memerlukan persetujuan sebelumnya, seperti bekerja, belajar, dan peliputan berita, tetap membutuhkan visa yang sesuai. Artinya, status bebas visa transit tidak dapat digunakan untuk seluruh keperluan perjalanan ke China.

Durasi tinggal juga perlu diperhatikan oleh pelancong karena batas 240 jam merupakan ketentuan maksimum dalam skema tersebut. Kebijakan ini berbeda dengan pembebasan visa secara umum yang memungkinkan seseorang datang ke China tanpa harus memenuhi persyaratan transit.

Daftar Negara Bertambah Menjadi 57

Ketika Indonesia ditambahkan pada Juni 2025, China menyatakan jumlah negara yang memenuhi syarat untuk transit bebas visa 240 jam menjadi 55 negara. Daftar tersebut terdiri atas 40 negara Eropa, enam negara Amerika, dua negara Oseania, dan tujuh negara Asia.

Daftar awal itu mencakup Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, Rusia, Inggris, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, Albania, Belarus, dan Norwegia.

Dari kawasan Amerika, negara yang masuk adalah Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, dan Chile. Sementara dari Oseania terdapat Australia dan Selandia Baru.

Adapun negara Asia dalam daftar tersebut meliputi Korea Selatan, Jepang, Singapura, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Indonesia.

Pada 20 Agustus 2026, China kemudian menambahkan Kyrgyzstan dan Vietnam ke dalam kebijakan tersebut. Penambahan dua negara itu membuat jumlah negara yang tercakup meningkat dari 55 menjadi 57 negara.

China Sediakan 65 Pelabuhan Masuk

Selain jumlah negara yang berubah, akses masuk melalui kebijakan transit bebas visa 240 jam juga mengalami perluasan. NIA menyebut warga negara yang memenuhi syarat kini dapat masuk melalui 65 pelabuhan terbuka di 24 wilayah tingkat provinsi di China.

Jumlah tersebut bertambah dari 60 pelabuhan ketika kebijakan Indonesia mulai berlaku pada 2025. Pada November 2025, China menambahkan lima pelabuhan di Provinsi Guangdong sehingga jumlah pintu masuk yang berlaku meningkat menjadi 65.

Pelancong yang menggunakan fasilitas tersebut tetap harus memperhatikan wilayah yang diperbolehkan selama masa tinggal. Kebijakan transit bebas visa berlaku dalam kawasan yang telah ditetapkan pemerintah China dan bukan berarti pemegang paspor yang memenuhi syarat bebas melakukan perjalanan tanpa ketentuan di seluruh wilayah China.

Bagaimana dengan Negara Afrika?

Dalam daftar 57 negara yang berlaku saat ini, belum ada negara Afrika yang tercantum sebagai negara yang memenuhi syarat kebijakan transit bebas visa 240 jam tersebut. Daftar resmi NIA mencakup negara-negara dari Eropa, Amerika, Oseania, dan Asia.

Dengan kondisi tersebut, pemegang paspor negara Afrika yang tidak termasuk dalam skema tersebut tidak dapat menggunakan fasilitas transit bebas visa 240 jam berdasarkan daftar negara yang berlaku saat ini. Persyaratan visa lain yang relevan tetap perlu diperhatikan sesuai tujuan dan pola perjalanan masing-masing.

Bagi WNI, perubahan daftar negara pada 2026 tidak menghapus fasilitas yang telah diberikan sejak 12 Juni 2025. Indonesia tetap tercantum sebagai negara yang memenuhi syarat, sehingga pemegang paspor Indonesia dapat memanfaatkan transit bebas visa hingga 240 jam apabila memenuhi seluruh ketentuan perjalanan menuju negara atau wilayah ketiga.

Pelancong Indonesia yang merencanakan perjalanan melalui China perlu memperhatikan dokumen perjalanan, tiket lanjutan, pelabuhan masuk yang memenuhi ketentuan, wilayah yang diperbolehkan, serta tujuan kegiatan selama berada di China. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari fasilitas transit bebas visa dan berbeda dari skema bebas visa untuk perjalanan biasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online