Paspor Hilang atau Rusak? Cek Biaya dan Prosedur Pengurusannya

Jumali
Jumali Jum'at, 06 November 2026 12:37 WIB
Paspor Hilang atau Rusak? Cek Biaya dan Prosedur Pengurusannya

Ilustrasi paspor./Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Kehilangan paspor bukan hanya berisiko mengganggu rencana perjalanan ke luar negeri, tetapi juga membuat pemiliknya harus mengurus dokumen pengganti. Ada biaya yang perlu disiapkan, yakni biaya beban sebesar Rp1 juta, di luar tarif penerbitan paspor baru.

Paspor merupakan dokumen resmi negara yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) ketika melakukan perjalanan antarnegara. Karena memuat informasi pribadi, dokumen ini perlu dijaga agar tidak disalahgunakan apabila jatuh ke tangan orang lain.

Lantas, apakah paspor hilang dikenai denda? Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan biaya beban Rp1 juta untuk penggantian paspor yang hilang. Sementara itu, penggantian paspor yang rusak dikenai biaya beban Rp500.000.

Besaran tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor pengganti. Artinya, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan sesuai jenis paspor yang akan diterbitkan.

Biaya Penggantian Paspor Hilang

Mengacu pada informasi tarif keimigrasian, biaya beban untuk penggantian paspor hilang ditetapkan sebesar Rp1 juta per buku. Adapun paspor yang rusak dikenai biaya beban Rp500.000.

Biaya tersebut berbeda dari tarif penerbitan paspor baru. Berikut rincian tarif paspor biasa berdasarkan masa berlaku dan jenis dokumennya:

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.

  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.

  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.

Sebagai contoh, apabila pemohon kehilangan paspor dan ingin menggantinya dengan paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun, biaya yang harus disiapkan adalah Rp1 juta untuk biaya beban ditambah Rp350.000 untuk penerbitan paspor.

Dengan demikian, total pengeluaran mencapai Rp1,35 juta. Jika memilih paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, totalnya menjadi Rp1,95 juta.

Paspor Hilang karena Bencana Bisa Bebas Biaya Beban

Tidak semua kehilangan atau kerusakan paspor dikenai biaya beban. Pemohon dapat memperoleh tarif nol rupiah apabila kehilangan atau kerusakan dokumen disebabkan keadaan kahar atau force majeure sesuai ketentuan.

Keadaan kahar yang dimaksud antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, serta bencana alam lain yang ditetapkan instansi berwenang.

Namun, pembebasan biaya tersebut tidak otomatis diberikan kepada setiap pemohon yang mengaku kehilangan paspor akibat bencana. Pemohon harus melengkapi dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa dirinya terdampak keadaan kahar.

Ketentuan mengenai tarif nol rupiah juga diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Berdasarkan informasi kantor imigrasi, pengajuan penggantian paspor dalam kondisi kahar harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah kejadian serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru di kantor imigrasi sebelum mengajukan permohonan.

Syarat Mengurus Paspor Hilang

Sebelum mendatangi kantor imigrasi, pemohon perlu menyiapkan dokumen untuk proses pemeriksaan. Persyaratan utama penggantian paspor hilang meliputi:

  1. Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian setempat.

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  3. Kartu Keluarga (KK).

  4. Akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen lain yang dapat digunakan untuk mendukung verifikasi identitas.

Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen tersebut untuk memastikan identitas pemohon dan menelusuri penyebab kehilangan paspor.

Apabila paspor hilang akibat keadaan kahar, pemohon perlu menyiapkan dokumen tambahan. Di antaranya surat permohonan penggantian paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi serta surat keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang yang menerangkan kondisi pemohon.

Persyaratan tambahan dapat mengikuti ketentuan keadaan kahar yang berlaku, sehingga pemohon perlu memastikan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan.

Prosedur Mengurus Paspor yang Hilang

Penggantian paspor hilang harus melalui pemeriksaan petugas imigrasi. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan alasan kehilangan dan menentukan apakah permohonan dapat disetujui.

Secara umum, prosedurnya sebagai berikut:

  1. Membuat laporan kehilangan paspor di kantor kepolisian dan memperoleh surat keterangan kehilangan.

  2. Mendatangi kantor imigrasi dengan membawa surat kehilangan serta dokumen identitas yang dipersyaratkan.

  3. Mengisi data permohonan penggantian paspor dan menyerahkan dokumen kepada petugas.

  4. Menjalani pemeriksaan oleh pejabat imigrasi. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

  5. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dan keputusan.

  6. Jika permohonan disetujui, pemohon melakukan pembayaran sesuai biaya beban dan tarif paspor pengganti.

  7. Paspor pengganti diterbitkan setelah tahapan administrasi selesai.

Perlu diperhatikan, hasil pemeriksaan dapat memengaruhi waktu penerbitan paspor baru. Apabila petugas menemukan unsur kecerobohan atau kelalaian yang disertai alasan tidak dapat diterima, pemberian paspor pengganti dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga paling lama dua tahun.

Karena itu, pemohon perlu memberikan keterangan yang jelas dan sesuai fakta ketika menjalani pemeriksaan.

Bagaimana Jika Paspor Hilang Saat Berada di Luar Negeri?

Prosedur pengurusan paspor hilang di luar negeri berbeda dengan pengurusan di Indonesia. WNI yang kehilangan dokumen perjalanan ketika berada di negara lain perlu segera melapor kepada kepolisian setempat dan Perwakilan Republik Indonesia terdekat.

Perwakilan RI tersebut dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Setelah memperoleh laporan kehilangan dari kepolisian, pemohon dapat mendatangi perwakilan RI untuk mengajukan dokumen perjalanan pengganti. Dokumen pendukung yang dapat disiapkan antara lain KTP, salinan paspor jika tersedia, tiket perjalanan, atau dokumen lain yang membantu membuktikan identitas dan kewarganegaraan Indonesia.

Petugas perwakilan RI akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data. Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, perwakilan RI dapat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

SPLP merupakan dokumen perjalanan sementara yang dapat digunakan WNI untuk kembali ke Indonesia dalam kondisi tertentu. Dokumen ini bukan pengganti paspor biasa untuk melakukan perjalanan wisata atau bepergian bebas ke berbagai negara.

Oleh sebab itu, WNI yang bepergian ke luar negeri sebaiknya menyimpan salinan paspor dan dokumen identitas secara terpisah dari dokumen aslinya. Langkah tersebut dapat membantu mempercepat proses verifikasi apabila paspor hilang selama perjalanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online