OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha Klaten, Nasabah Dijamin LPS
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Kompleks istana di Beijing, China yang ada di kawasan Kota Terlarang/Reuters
Harianjogja.com, BEIJING—Forbidden City atau Kota Terlarang adalah sebuah kompleks bangunan yang berada di pusat Kota Beijing, China. Kompleks ini dulunya adalah istana kerajaan China di masa lalu sejak Dinasti Ming hingga Dinasti Qing (dinasti terakhir).
Di dalam Kota Terlarang ada Musuem Istana di Beijing, China. Sejak 2012 kawasan wisata ini telah dikunjungi lebih dari 100 juta wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Pihak pengelola objek wisata yang berada di tengah-tengah Ibu Kota China itu membatasi jumlah pengunjung dalam sehari.
Untuk menghindari berjubelnya para pengunjung objek wisata seluas 720.000 meter persegi di Distrik Dongcheng itu, maka jumlah pengunjung dalam setiap hari tidak boleh lebih dari 80.000 orang per hari sejak 2015.
Sebelum ada pembatasan tersebut, jumlah pengunjung bisa mencapai 100.000 hingga 180.000 orang per hari, demikian pengelola museum sebagaimana dikutip media resmi setempat, Minggu.
Pembatasan jumlah pengunjung itu bertujuan agar barang-barang peninggalan tetap lestari dan pengunjung tetap nyaman.
"Kami akan meningkatkan pola manajemen dan menjalankan mekanisme penjualan tiket pada periode tertentu mulai tahun depan," kata Direktur Museum Istana Kota Terlarang, Shan Jixiang belum lama ini.
Situs budaya terkenal di dunia dan tempat bagi peninggalan tak ternilai itu pada tahun lalu menerima 16,7 juta pengunjung. Jumlah itu merupakan rekor tertinggi.
Kota Terlarang merupakan salah satu objek wisata utama yang wajib dikunjungi oleh wisatawan yang datang ke Beijing selain Tembok Besar yang berada di kawasan Badaling.
Di Kota Terlarang yang berlokasi di sebelah utara Lapangan Tiananmen itu terdapat 800 bangunan dan lebih dari 8.000 ruangan Peninggalan Dinasti Ming dan Dinasti Qing.
Badan PBB yang mengurusi bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya (UNESCO) menetapkan Kota Terlarang sebagai salah satu warisan budaya dunia pada 1987.
Walau pun sudah tidak lagi ditempati kalangan bangsawan, Kota Terlarang merupakan simbol dari kekuasaan di daratan Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.
Meksiko memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Ekuador 2-0 di Stadion Azteca, Mexico City.
BPS mencatat inflasi Juni 2026 sebesar 0,44% secara bulanan. Kenaikan dipicu sektor transportasi, BBM, dan harga sejumlah komoditas.