9 Cara Manfaatkan Cuti 2027, Ada yang Bisa Libur 11 Hari

Jumali
Jumali Jum'at, 02 Oktober 2026 10:07 WIB
9 Cara Manfaatkan Cuti 2027, Ada yang Bisa Libur 11 Hari

Ilustrasi kalender liburan/Bisnis

Harianjogja.com, JOGJA— Kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 sudah ditetapkan pemerintah. Dengan menyiasati akhir pekan dan mengambil cuti pribadi pada tanggal tertentu, pekerja bisa memperpanjang waktu libur tanpa menghabiskan banyak jatah cuti.

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sejumlah tanggal merah pada 2027 berdekatan dengan Sabtu dan Minggu. Kondisi tersebut membuka kesempatan untuk membuat libur lebih panjang hanya dengan mengambil satu hari cuti pribadi.

Namun, perlu dicatat, cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), sedangkan bagi pekerja swasta pelaksanaannya bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja.

1. Cuti 4 Januari, Libur 5 Hari

Awal tahun menjadi salah satu kesempatan paling mudah untuk memperpanjang libur. Tahun Baru 2027 jatuh pada Jumat, 1 Januari, kemudian disusul Sabtu dan Minggu.

Jika mengambil cuti pribadi pada Senin, 4 Januari, rangkaian tersebut tersambung dengan libur nasional Isra Mikraj pada Selasa, 5 Januari. Dengan begitu, waktu libur berlangsung dari Jumat, 1 Januari hingga Selasa, 5 Januari atau selama lima hari.

2. Cuti 4 Februari, Libur 4 Hari

Februari juga menawarkan kesempatan membuat akhir pekan lebih panjang. Cuti bersama Tahun Baru Imlek ditetapkan pada Jumat, 5 Februari, sedangkan libur nasional Imlek jatuh pada Sabtu, 6 Februari.

Dengan mengambil cuti pada Kamis, 4 Februari, waktu libur dapat dimulai sehari lebih awal. Jika Sabtu dan Minggu ikut dihitung, periode libur menjadi empat hari, yakni 4–7 Februari.

3. Cuti 5 Maret, Libur 11 Hari

Maret menjadi salah satu bulan dengan rangkaian hari libur terpanjang pada 2027. Libur nasional Nyepi jatuh pada Senin, 8 Maret, kemudian cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret.

Idulfitri 1448 Hijriah sendiri ditetapkan pada Rabu dan Kamis, 10–11 Maret. Ditambah akhir pekan 6–7 Maret serta 13–14 Maret, mengambil cuti pribadi pada Jumat, 5 Maret dapat menyambungkan seluruh rangkaian tersebut hingga Senin, 15 Maret.

Artinya, periode libur dapat berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat, 5 Maret hingga Senin, 15 Maret.

4. Cuti 24 Maret, Libur 5 Hari

Peluang berikutnya muncul menjelang akhir Maret. Pemerintah menetapkan Kamis, 25 Maret sebagai cuti bersama Wafat Yesus Kristus, sedangkan Jumat, 26 Maret merupakan libur nasional Wafat Yesus Kristus.

Setelah itu, Sabtu dan Minggu, 27–28 Maret, menjadi akhir pekan. Dengan mengambil cuti pada Rabu, 24 Maret, periode libur menjadi lima hari berturut-turut, yakni 24–28 Maret.

Bagi yang memiliki jatah cuti lebih banyak, rangkaian Maret sebenarnya masih dapat diperpanjang. Namun, pilihan tersebut membutuhkan beberapa hari cuti pribadi sekaligus.

5. Cuti 14 Mei, Libur 7 Hari

Pertengahan Mei menawarkan rangkaian tanggal merah yang cukup rapat. Iduladha ditetapkan pada Senin, 17 Mei, dengan cuti bersama pada Selasa, 18 Mei. Selanjutnya, cuti bersama Waisak jatuh pada Rabu, 19 Mei, disusul libur nasional Waisak pada Kamis, 20 Mei.

Sebelum rangkaian tersebut terdapat Sabtu dan Minggu, 15–16 Mei. Jika mengambil cuti pada Jumat, 14 Mei, periode libur dapat berlangsung dari Jumat, 14 Mei sampai Kamis, 20 Mei atau tujuh hari.

6. Cuti 21 Mei, Libur 9 Hari

Rangkaian pertengahan Mei bahkan bisa dimanfaatkan dengan cara berbeda. Jika tidak mengambil cuti pada 14 Mei, pekerja dapat memilih Jumat, 21 Mei sebagai cuti pribadi.

Dengan skema tersebut, libur dimulai Sabtu, 15 Mei, kemudian berlanjut dengan Iduladha pada 17 Mei, cuti bersama 18 Mei, cuti bersama Waisak 19 Mei, dan libur Waisak 20 Mei. Setelah mengambil cuti pada Jumat, 21 Mei, rangkaian kembali tersambung dengan Sabtu dan Minggu, 22–23 Mei.

Hasilnya, satu hari cuti pribadi dapat menghasilkan sembilan hari libur berturut-turut, mulai Sabtu, 15 Mei hingga Minggu, 23 Mei.

7. Cuti 31 Mei, Libur 4 Hari

Penghujung Mei kembali memberikan kesempatan membuat libur panjang. Sabtu, 29 Mei dan Minggu, 30 Mei merupakan akhir pekan, sedangkan Hari Lahir Pancasila jatuh pada Selasa, 1 Juni.

Dengan mengambil cuti pada Senin, 31 Mei, pekerja dapat menikmati empat hari libur berturut-turut, mulai Sabtu, 29 Mei hingga Selasa, 1 Juni.

8. Cuti 16 Agustus, Libur 4 Hari

Agustus juga memiliki kombinasi tanggal yang bisa dimanfaatkan untuk liburan singkat. Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Minggu, 15 Agustus, sementara Proklamasi Kemerdekaan pada Selasa, 17 Agustus.

Mengambil cuti pribadi pada Senin, 16 Agustus membuat periode libur tersambung dari Sabtu, 14 Agustus sampai Selasa, 17 Agustus. Totalnya empat hari.

9. Cuti 23 Desember, Libur 4 Hari

Menjelang akhir tahun, cuti bersama Natal ditetapkan pada Jumat, 24 Desember. Sehari setelahnya, Sabtu, 25 Desember merupakan libur nasional Kelahiran Yesus Kristus, kemudian Minggu, 26 Desember merupakan libur nasional Isra Mikraj.

Jika mengambil cuti pada Kamis, 23 Desember, periode libur menjadi empat hari, yakni 23–26 Desember. Tanpa mengambil cuti pribadi sekalipun, rangkaian 24–26 Desember sudah menjadi tiga hari berturut-turut.

Dengan sejumlah pilihan tersebut, pekerja dapat mulai menyusun rencana perjalanan 2027 sejak jauh hari. Untuk pekerja swasta, pengajuan cuti tetap perlu menyesuaikan kebijakan perusahaan, khususnya karena pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online