Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Paspor, visa - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pergerakan mobilitas internasional bagi pemegang paspor Indonesia menunjukkan tren positif pada 2026. Sejumlah negara kini membuka akses masuk tanpa visa maupun fasilitas kemudahan izin.
Berdasarkan pembaruan data Passport Index 2026, kekuatan paspor Indonesia tercatat stabil dengan akses bebas visa ke puluhan negara di berbagai benua. Kondisi ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan internasional tanpa proses administrasi visa yang panjang.
Advertisement
Skor mobilitas paspor Indonesia juga tercatat berada pada angka 89 dengan jangkauan global sekitar 45 persen, menempatkannya di peringkat ke-56 dunia. Meski belum masuk kategori tertinggi secara global, posisi ini menunjukkan adanya konsistensi akses perjalanan internasional bagi WNI.
Sejumlah destinasi populer tetap menjadi tujuan favorit karena masih memberikan fasilitas bebas visa atau kemudahan masuk bagi pemegang paspor Indonesia. Di kawasan Asia, Anda dapat mengunjungi Thailand dengan izin tinggal hingga 60 hari, serta Malaysia, Singapura, dan Vietnam yang memberikan akses hingga 30 hari. Negara lain seperti Laos, Brunei, Myanmar, Timor Leste, Kazakhstan, Tajikistan, Uzbekistan, Iran, Hong Kong, dan Makau juga termasuk dalam daftar akses bebas visa.
BACA JUGA
Di kawasan Amerika Latin dan Karibia, beberapa negara seperti Chile, Peru, Brasil, Kolombia, Ekuador, Guyana, Haiti, Dominika, serta Saint Vincent and the Grenadines turut memberikan fasilitas serupa dengan durasi kunjungan yang bervariasi. Sementara di Afrika, negara seperti Maroko, Tunisia, Rwanda, Namibia, Gambia, dan Mali juga membuka akses tanpa visa bagi WNI.
Untuk wilayah Oseania, Fiji, Kiribati, Mikronesia, dan Vanuatu menjadi destinasi yang dapat dikunjungi tanpa visa. Adapun di kawasan Eropa, Serbia dan Belarus masih menjadi negara yang memberikan akses terbatas namun tetap memudahkan perjalanan.
Selain bebas visa, sejumlah negara juga menyediakan fasilitas visa on arrival (VoA) seperti Maladewa, Nepal, dan Armenia, yang memungkinkan Anda mengurus izin masuk langsung setibanya di negara tujuan.
Namun demikian, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, serta sebagian besar negara Uni Eropa masih mewajibkan pengajuan visa sebelum keberangkatan. Karena itu, pengecekan persyaratan imigrasi tetap menjadi langkah penting sebelum Anda merencanakan perjalanan internasional agar tidak terkendala saat keberangkatan maupun kedatangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
- Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
- Panduan Wisata Jogja 2026: Dari Glamping hingga Hidden Gems
Advertisement
Uang Hajatan Warga Playen Rp15 Juta Digasak Saat Acara Berlangsung
Advertisement
Kenapa Kebaya Selalu Dipakai Saat Hari Kartini? Ini Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







