Rehan-Gloria Tumbang di China Open 2026
Rehan/Gloria tersingkir dari China Open 2026 usai kalah dari unggulan Denmark. Indonesia kehilangan dua wakil di babak 16 besar. Lima wakil tersisa siap bertand
Bendera Korea Selatan. - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Kabar gembira datang bagi para pemburu liburan ke luar negeri. Otoritas Pemerintah Korea Selatan secara resmi telah membuka kran akses bebas visa sementara yang dikhususkan bagi wisatawan grup asal Indonesia mulai Kamis, 28 Mei 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya strategis Negeri Ginseng untuk mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus mempercepat pemulihan sektor pariwisata nasional mereka. Bagi Anda yang tengah berencana berlibur ke Korsel bersama teman atau keluarga, momentum ini tentu sangat menggembirakan.
Pelonggaran aturan dokumen dan pelonggaran persyaratan masuk ini sejatinya merupakan buah dari rapat strategi pariwisata yang dipimpin langsung oleh Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, pada Februari lalu. Mengutip dari laporan Yonhap News, Layanan Imigrasi Korea menyebut program bebas visa sementara ini diharapkan mampu menjadi pendorong baru bagi industri pariwisata yang tengah dibangun kembali melalui peningkatan konsumsi dan aktivitas wisata domestik.
Meskipun tidak lagi diwajibkan mengurus visa ke kedutaan besar, wisatawan asal Tanah Air tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan ketat agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Daftar Syarat Mutlak Fasilitas Bebas Visa Rombongan ke Korea Selatan:
Format Perjalanan: Perjalanan wajib dilakukan dalam bentuk grup tur resmi.
Jumlah Anggota: Rombongan tur harus beranggotakan sedikitnya atau minimal tiga orang.
Durasi Kunjungan: Masa tinggal di dalam negeri Korea Selatan maksimal atau tidak lebih dari 15 hari.
Batas Waktu Program: Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Registrasi Agen: Agen perjalanan Korea Selatan wajib mendaftarkan data wisatawan ke situs pemerintah setidaknya 24 jam sebelum waktu kedatangan.
Pemerintah Korea Selatan menegaskan bahwa kebijakan bebas visa ini tetap dibarengi dengan pengawasan ketat untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan. Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan secara berkala memeriksa daftar wisatawan yang didaftarkan agen perjalanan guna mengidentifikasi individu yang dianggap berisiko tinggi.
Seusai proses pemeriksaan tersebut, pihak imigrasi akan menyaring pelancong secara ketat. Mereka yang memiliki riwayat tinggal ilegal, pernah melanggar aturan imigrasi, atau sedang dikenai pembatasan masuk ke Korea Selatan tidak akan memperoleh fasilitas bebas visa tersebut serta dapat dikenai sanksi sesuai peraturan imigrasi yang berlaku.
Oleh karena itu, pastikan rombongan wisata Anda telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah setempat agar perjalanan liburan berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rehan/Gloria tersingkir dari China Open 2026 usai kalah dari unggulan Denmark. Indonesia kehilangan dua wakil di babak 16 besar. Lima wakil tersisa siap bertand
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk meraih penghargaan sebagai Pelopor Industri Herbal Berkelanjutan & Kemitraan Lokal dalam ajang JBBA 2026
Gerakan Nurani Bangsa menyoroti turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah saat bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi