Syarat Tinggal Tetap di Jepang Kini Lebih Ketat, Cek Aturannya

Jumali
Jumali Jum'at, 02 Oktober 2026 08:47 WIB
Syarat Tinggal Tetap di Jepang Kini Lebih Ketat, Cek Aturannya

Foto ilustrasi sepeda parkir di jalanan Tokyo, Jepang. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Jepang memperketat pedoman pemberian status penduduk tetap atau permanent resident (PR) bagi warga asing. Mulai dari pendapatan, proyeksi pensiun, kemampuan bahasa Jepang, hingga kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian yang lebih rinci dalam penilaian permohonan.

Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA) resmi merevisi pedoman izin tinggal tetap pada 1 Oktober 2026. Namun, sebagian besar ketentuan baru tersebut akan diterapkan terhadap permohonan yang diajukan mulai 1 April 2027.

Perubahan ini membuat warga asing yang berencana mengajukan permanent resident perlu memperhatikan lebih banyak aspek dibanding sebelumnya. Pemerintah Jepang tidak hanya melihat kondisi pemohon saat mengajukan permohonan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan mempertahankan kehidupan yang stabil dalam jangka panjang.

ISA menjelaskan status penduduk tetap diberikan berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap kondisi pemohon. Salah satu pertimbangannya adalah apakah pemohon dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban masyarakat. Pedoman baru juga memperjelas sejumlah indikator yang sebelumnya dinilai secara lebih umum.

Pendapatan jadi salah satu perhatian utama

Dalam pedoman baru, pendapatan rumah tangga pemohon menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan. Besaran penghasilan akan dibandingkan dengan rata-rata pendapatan rumah tangga warga Jepang yang memiliki jumlah anggota keluarga setara.

Artinya, pemerintah Jepang tidak menetapkan satu angka pendapatan minimum yang berlaku untuk seluruh pemohon. Penilaian dilakukan dengan melihat jumlah anggota rumah tangga dan apakah pendapatan tersebut secara berkelanjutan berada di atas tingkat pendapatan yang menjadi acuan.

ISA juga menjelaskan bahwa penilaian pada prinsipnya dilakukan berdasarkan unit rumah tangga dengan sumber penghidupan yang sama. Pendapatan pemohon dapat digabungkan dengan pendapatan anggota keluarga dalam rumah tangga tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai standar pendapatan memiliki masa penerapan khusus. ISA menyatakan standar pendapatan dalam pedoman baru dapat diterapkan terhadap permohonan yang diajukan sejak periode tertentu pada 2026, termasuk permohonan yang masih dalam proses ketika pedoman baru ditetapkan.

Proyeksi pensiun ikut diperiksa

Faktor lain yang diperjelas adalah kondisi kepesertaan dan proyeksi manfaat pensiun. ISA akan mempertimbangkan riwayat kepesertaan pemohon, termasuk periode bekerja, jenis pekerjaan, masa kepesertaan pensiun, rata-rata pendapatan, usia, serta estimasi manfaat pensiun yang akan diterima.

Proyeksi tersebut pada prinsipnya dibandingkan dengan perkiraan manfaat pensiun seseorang yang bekerja selama 30 tahun dengan tingkat pendapatan yang memenuhi standar dan selama periode tersebut mengikuti sistem pensiun karyawan Jepang.

Jika proyeksi manfaat pensiun pemohon belum memenuhi tingkat yang menjadi acuan, aset yang dimiliki juga dapat diperhitungkan dalam menilai kemampuan pemohon mempertahankan kehidupan secara mandiri.

Kemampuan bahasa Jepang menjadi pertimbangan

Kemampuan berbahasa Jepang juga masuk lebih jelas dalam pedoman permanent resident. Pemohon pada prinsipnya akan dinilai berdasarkan kemampuan bahasa Jepang setidaknya pada tingkat B1 dalam Japan Foundation's Japanese Language Education Reference Framework.

Tingkat B1 menggambarkan kemampuan yang memungkinkan seseorang menjalani komunikasi dan aktivitas sosial sehari-hari dengan tingkat kemandirian tertentu. Namun, ISA juga mencantumkan sejumlah kondisi yang dapat membuat kemampuan B1 tidak perlu menjadi faktor penilaian terhadap pemohon tertentu.

Karena itu, ketentuan bahasa tersebut tidak berarti setiap pemohon harus menunjukkan sertifikat JLPT N3 secara khusus. Pedoman resmi menggunakan standar B1 dalam kerangka kemampuan bahasa Jepang, sehingga penyetaraan dengan level ujian tertentu perlu dilakukan secara hati-hati.

Pemahaman aturan Jepang dan pendidikan anak diperhatikan

Pemohon juga dapat dinilai dari pemahamannya terhadap sistem dan aturan di Jepang. Hal ini menjadi bagian dari pertimbangan apakah keberadaan pemohon sebagai penduduk tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Kondisi pendidikan anak usia sekolah turut menjadi faktor penilaian. ISA secara khusus memasukkan persoalan anak usia wajib sekolah yang tidak mengikuti pendidikan wajib sebagai salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.

Dengan demikian, pemohon permanent resident yang memiliki anak usia sekolah tidak hanya perlu memperhatikan status penghasilan dan kepesertaan jaminan sosial, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban pendidikan anak.

Syarat pasangan warga Jepang ikut diperketat

Perubahan juga menyentuh pengecualian terhadap ketentuan umum masa tinggal. Sebelumnya, pasangan warga negara Jepang, penduduk tetap, atau penduduk tetap khusus dapat menggunakan jalur khusus dengan persyaratan masa perkawinan tiga tahun dan tinggal di Jepang sedikitnya satu tahun.

Dalam pedoman baru, ketentuan tersebut diperpanjang menjadi lima tahun masa perkawinan dan tiga tahun tinggal di Jepang. Perubahan ini menjadi salah satu bagian yang penting diperhatikan pasangan warga asing yang berencana mengajukan permanent resident melalui jalur tersebut.

Meski demikian, aturan baru memiliki ketentuan peralihan. ISA menyebut sebagian besar revisi pedoman akan berlaku terhadap permohonan yang diajukan mulai 1 April 2027.

Status permanent resident juga bisa dicabut

Selain memperketat pemeriksaan sebelum status diberikan, Jepang juga menerbitkan pedoman mengenai pencabutan status penduduk tetap. ISA menyatakan aturan tersebut dibuat menyusul perubahan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi pada 2024.

Pedoman pencabutan status tersebut mulai berlaku pada 1 April 2027. Salah satu latar belakangnya adalah adanya ketentuan baru dalam undang-undang yang memungkinkan status penduduk tetap dicabut dalam kondisi tertentu, termasuk pelanggaran kewajiban yang diatur dalam hukum imigrasi.

ISA menekankan bahwa penerapan pencabutan harus mempertimbangkan kondisi individual secara cermat. Pedoman tersebut juga disusun untuk memberikan kepastian yang lebih baik bagi warga asing dan pihak terkait mengenai penerapan aturan.

Bagi warga asing yang sedang mempersiapkan permohonan permanent resident, perubahan ini membuat pemeriksaan terhadap kondisi ekonomi, kepatuhan terhadap kewajiban publik, kemampuan bahasa Jepang, serta kehidupan keluarga menjadi bagian yang semakin penting.

Pedoman resmi ISA juga membedakan waktu penerapan setiap perubahan. Pemohon yang mengajukan permohonan pada 2026 dan pemohon yang mengajukan mulai 1 April 2027 dapat berada dalam rezim pemeriksaan yang berbeda, sehingga tanggal pengajuan menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Pemerintah Jepang melalui revisi tersebut menempatkan kemampuan hidup mandiri, kepatuhan terhadap kewajiban publik, dan kemampuan beradaptasi dengan kehidupan masyarakat Jepang sebagai sejumlah faktor dalam menilai permohonan penduduk tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online