Xiaomi 18 Fold Jadi HP Android Terkencang Versi AnTuTu September 2026
Xiaomi 18 Fold memimpin daftar AnTuTu September 2026 dengan skor 4,62 juta poin. Simak 10 HP flagship Android teratas dan chipsetnya.
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Warga negara Indonesia (WNI) yang berencana berlibur ke Jepang bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat. Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis bagi semua pemegang paspor. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk memiliki paspor elektronik atau e-paspor dan menyelesaikan registrasi sebelum keberangkatan.
Registrasi bebas visa Jepang dapat dilakukan secara daring melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES). Dengan cara ini, pemohon tidak perlu mendatangi kantor perwakilan Jepang atau pusat aplikasi visa untuk mendapatkan bukti registrasi elektronik.
Bagi calon pelancong, memahami ketentuan tersebut penting agar perjalanan tidak terkendala saat pemeriksaan dokumen sebelum keberangkatan maupun ketika tiba di Jepang.
Fasilitas bebas visa dengan registrasi pra-keberangkatan ditujukan bagi WNI pemegang e-paspor yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Fasilitas ini berlaku untuk kunjungan sementara, seperti wisata, perjalanan bisnis, serta kunjungan keluarga atau teman. Masa tinggal yang diizinkan maksimal 15 hari.
Sementara itu, WNI pemegang paspor biasa tetap perlu mengajukan visa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemegang e-paspor pun tidak bisa langsung berangkat tanpa registrasi terlebih dahulu.
Ketentuan bebas visa ini juga tidak berlaku untuk keperluan bekerja atau tinggal di Jepang lebih dari 15 hari. Pelancong dengan rencana tersebut harus mengajukan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanannya.
Registrasi bebas visa dapat berlaku selama tiga tahun atau hingga masa berlaku paspor berakhir, mengikuti periode yang lebih singkat.
Selama registrasi masih berlaku, pemegangnya dapat melakukan beberapa kali kunjungan singkat ke Jepang tanpa harus mengulang registrasi setiap kali bepergian. Namun, setiap kunjungan tetap dibatasi maksimal 15 hari dan harus sesuai dengan tujuan kunjungan sementara.
Apabila paspor diganti atau terdapat perubahan nama pada paspor, pemegangnya perlu melakukan registrasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
WNI pemegang e-paspor dapat mengajukan registrasi pra-keberangkatan melalui Japan Visa Exemption System (JAVES). Berikut langkah yang perlu diperhatikan:
Buka situs resmi JAVES melalui https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
Buat akun, kemudian ikuti petunjuk pengajuan registrasi bebas visa.
Siapkan dan unggah dokumen yang diminta, termasuk bagian paspor yang diperlukan untuk pemeriksaan data.
Periksa kembali nama, informasi paspor, dan seluruh dokumen sebelum mengirimkan permohonan.
Setelah registrasi selesai, periksa pemberitahuan yang dikirim melalui email.
Pemohon yang telah menyelesaikan registrasi melalui JAVES perlu menunjukkan Visa Exemption Registration Notice pada perangkat elektronik, seperti ponsel atau tablet, saat diperlukan. Hasil cetak maupun tangkapan layar pemberitahuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengganti.
Selain secara daring, registrasi juga dapat diajukan melalui jalur konvensional di kantor perwakilan Jepang atau pusat aplikasi visa sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan melalui pusat aplikasi visa dapat dikenai biaya layanan administrasi.
Sebelum mendaftar, pastikan e-paspor masih berlaku dan siapkan dokumen yang diminta oleh sistem registrasi. Untuk pengajuan daring, perhatikan petunjuk mengenai halaman paspor yang harus diunggah, termasuk halaman identitas dan halaman catatan pengesahan apabila diminta.
Kesalahan penulisan nama atau dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat pemeriksaan permohonan. Karena itu, samakan data yang dimasukkan dengan informasi pada paspor.
Calon pelancong juga sebaiknya menyiapkan dokumen perjalanan pendukung, seperti tiket pulang-pergi atau tiket menuju negara lain. Petugas imigrasi Jepang dapat meminta informasi mengenai tujuan kunjungan, rencana perjalanan, dan lama tinggal.
Tidak. Registrasi bebas visa bukan jaminan mutlak bahwa seseorang akan diizinkan memasuki Jepang.
Keputusan akhir berada di tangan petugas imigrasi Jepang ketika pelancong tiba di negara tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup tujuan kedatangan, durasi tinggal, dan dokumen pendukung perjalanan.
Orang yang pernah dideportasi, sedang terkena larangan masuk, atau memiliki riwayat pelanggaran hukum tertentu juga dapat menghadapi pembatasan meskipun telah menyelesaikan registrasi.
Karena itu, calon pelancong perlu memastikan jenis paspor, status registrasi, dan dokumen perjalanan telah sesuai sebelum berangkat. Informasi terbaru sebaiknya diperiksa melalui situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia agar persiapan perjalanan tidak mengacu pada ketentuan lama.
Sumber informasi: Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan Japan Visa Application Center (VFS Global).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Xiaomi 18 Fold memimpin daftar AnTuTu September 2026 dengan skor 4,62 juta poin. Simak 10 HP flagship Android teratas dan chipsetnya.
Real Betis menjamu FC Porto pada Matchday 2 Liga Champions 2026/2027. Simak jadwal, kondisi tim, prediksi susunan pemain, dan analisis laga.
Janice Tjen mengalahkan Daria Snigur 7-5, 6-3 untuk melaju ke babak 16 besar Wuhan Open 2026. Simak jalannya pertandingan.
Ijazah hilang, rusak, atau salah data? Simak cara mengurus penerbitan ulang atau surat keterangan pengganti melalui sekolah dan dinas pendidikan.
Jangan sembarangan menaruh HP. Kenali empat tempat yang berisiko membuat HP cepat panas, mengganggu kinerja, dan memperpendek usia baterai.
WNI pemegang e-paspor bisa mengajukan registrasi bebas visa Jepang secara online. Simak syarat, masa berlaku, cara daftar, dan ketentuan masuk.