Nomor Paspor Tak Berubah Seumur Hidup, Kapan Aturan Baru Berlaku?

Jumali
Jumali Jum'at, 09 Oktober 2026 09:07 WIB
Nomor Paspor Tak Berubah Seumur Hidup, Kapan Aturan Baru Berlaku?

Ilustrasi paspor./Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA— Masyarakat yang berencana membuat atau memperpanjang paspor perlu mengetahui rencana perubahan layanan keimigrasian yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan kebijakan satu jenis paspor nasional, disertai sistem nomor paspor yang direncanakan tetap sama meski pemegangnya mengganti buku paspor.

Perubahan tersebut berpotensi memudahkan masyarakat ketika memperbarui dokumen perjalanan. Namun, nomor paspor yang direncanakan berlaku seumur hidup tidak berarti satu buku paspor dapat digunakan tanpa batas waktu.

Pemerintah masih menyiapkan tahapan teknis dan regulasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional. Karena itu, masyarakat perlu membedakan rencana sistem baru dengan ketentuan paspor yang berlaku saat ini.

Satu jenis paspor nasional ditargetkan mulai 2027

Rencana penyederhanaan paspor disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Desember 2025. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menghapus perbedaan jenis paspor yang selama ini diterbitkan untuk masyarakat. 

Saat ini, paspor biasa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi mencakup paspor non-elektronik serta paspor elektronik dengan halaman biodata berbahan laminasi dan polikarbonat. Paspor elektronik berbahan polikarbonat sebelumnya hanya tersedia di kantor imigrasi tertentu.

Dalam sistem yang disiapkan, seluruh masyarakat nantinya ditargetkan menggunakan satu jenis paspor nasional berbahan polikarbonat. Pemerintah juga meminta sisa stok paspor yang tersedia dituntaskan penggunaannya pada 2026, sembari mempersiapkan peta jalan atau roadmap penerapan kebijakan baru. 

Artinya, perubahan tidak hanya menyangkut bahan dokumen perjalanan, tetapi juga penyederhanaan pilihan layanan. Meski demikian, penerapan secara menyeluruh masih menunggu kesiapan teknis dan aturan pendukung.

Nomor paspor dirancang tetap meski buku diganti

Perkembangan berikutnya disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan konsep single identity untuk paspor, yakni satu nomor yang melekat pada setiap orang meski buku paspornya diterbitkan kembali.  

Dalam sistem yang berlaku saat ini, nomor paspor dapat berubah ketika dokumen baru diterbitkan. Jika rencana tersebut terealisasi, pemegang paspor tidak perlu menyesuaikan nomor identitas paspor setiap kali melakukan penggantian buku.

Bagi masyarakat yang kerap bepergian ke luar negeri, perubahan ini diharapkan membantu penyederhanaan pendataan. Dari sisi pemerintah, penggunaan satu nomor juga ditujukan untuk mendukung integrasi data keimigrasian dan meningkatkan efisiensi layanan.

Meski demikian, rencana nomor paspor seumur hidup perlu dipahami secara tepat. Nomor tersebut merupakan identitas yang direncanakan tetap, sedangkan buku paspor sebagai dokumen perjalanan tetap memiliki masa berlaku.

Masa berlaku buku paspor tetap paling lama 10 tahun

Ketentuan masa berlaku paspor biasa diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Aturan tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2026, diundangkan pada 28 Juli 2026, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. 

Berdasarkan ketentuan itu, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Dengan demikian, pemegang paspor tetap harus memperbarui dokumennya ketika masa berlaku berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan antara nomor dan buku paspor ini penting diperhatikan agar masyarakat tidak menganggap kebijakan baru menghapus kewajiban memperbarui dokumen perjalanan. Nomor yang tetap tidak otomatis membuat buku paspor lama dapat digunakan setelah masa berlakunya habis.

Hingga Oktober 2026, penerapan satu jenis paspor nasional dan sistem nomor paspor seumur hidup masih merupakan rencana menuju target 2027. Kemenimipas masih perlu menuntaskan persiapan teknis serta regulasi sebelum perubahan tersebut diberlakukan secara nasional.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online