Advertisement

Sebulan Penuh Bromo Bebas Kendaraan Bermotor, Atur Ulang Agenda Wisatamu!

Newswire
Kamis, 09 Januari 2020 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sebulan Penuh Bromo Bebas Kendaraan Bermotor, Atur Ulang Agenda Wisatamu! Kawasan Bromo, Jawa Timur. - Antara/Vicki Febrianto

Advertisement

Harianjogja.com, MALANG - Terhitung mulai 24 Januari hingga 24 Februari 2020, kawasan wisata Bromo, Jawa Timur, bebas dari kendaraan bermotor.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Sarif Hidayat mengatakan bahwa kesepakatan untuk pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor atau car free month di kawasan Bromo tersebut, untuk menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.

Advertisement

"Penutupan Kaldera Tengger akan dilaksanakan pada 24 Januari hingga 24 Februari 2020. Ini dilakukan untuk menghormati kearifan lokal masyarakat, dalam melaksanakan Megengan Wulan Kepitu," kata Sarif, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020).

Sarif menjelaskan selain untuk menghormati pelaksanaan Megengan Wulan Kepitu, bulan tanpa kendaraan bermotor tersebut juga bertujuan untuk memulihkan dan revitalisasi ekosistem kawasan Bromo dari hiruk pikuk kendaraan bermotor.

Wulan Kepitu dianggap sebagai bulan yang disucikan. Masyarakat Tengger biasa melakukan "Laku Puasa Mutih" pada bulan tersebut, yang bertujuan untuk menahan perilaku, atau sifat keduniawian, dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Ketentuan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor di kawasan Bromo tersebut, juga berlaku terhadap masyarakat sekitar, termasuk petugas di lapangan. Namun, dalam kondisi darurat, petugas bisa menggunakan kendaraan bermotor.

"Petugas juga tidak diperkenankan, kecuali, untuk pemantauan, dan pengawasan, serta evakuasi gawat darurat," kata Sarif.

Sementara untuk aktivitas wisata, tetap berjalan, dengan menggunakan kuda, jalan kaki, atau bersepeda. Bagi para pelaku usaha yang menyediakan jasa wisata alam berkuda, wajib menerapkan tarif sewajarnya, sesuai kesepakatan para pelaku jasa wisata.

Nantinya, kendaraan bermotor jenis apapun tidak diperbolehkan memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies, atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian pada pintu masuk Coban Trisula, Jemplang, Kabupaten Malang dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Stres Memicu Sakit Punggung, Ini Penjelasannya

Lifestyle
| Jum'at, 19 April 2024, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement