Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot yang Bisa Tersenyum dengan Kulit Hidup di Wajahnya
Ilmuwan Jepang membuat wajah robot yang bisa tersenyum karena wajahnya menyalin struktur jaringan kulit manusia.
Pegowes berfoto di depan ikon Embung Mranggen./(Instagram @m.khoirurizki_
Harianjogja.com, JOGJA--Seperti Embung Mranggen, Umbul Kroman yang berkedalaman satu meter berlantai pasir itu juga masih sepi pengunjung. Bahkan, destinasi itu justru dipercaya keramat oleh masyarakat sekitar.
Dilansir dari solopos.com, Keberadaan Umbul Kroman diyakini masih wingit. Sehingga masih sering digunakan untuk bersemedi pada malam hari bagi yang memercayainya.
Di samping itu, daya tarik mistis juga muncul dari destinasi Watu Sigong yang juga terletak tak jauh dari umbul tersebut. Watu Sigong adalah destinasi di mana ada 11 batu mirip gong yang dianggap keramat oleh warga.
Hal itu tak terlepas dari kepercayaan warga setempat yang pernah mendengar suara mirip gamelan dari kawasan batu itu berada. Apalagi, susunan batuan tersebut sekilas menyerupai tatakan saron.
Belasan batu andesit itu memiliki bentuk menyerupai gong dan berukuran seragam dengan masing-masing setinggi 35 sentimeter dan berdiameter 65 sentimeter. Batuan yang diperkirakan merupakan peninggalan pada era Mataram Kuno itu kini hanya berserak pada gundukan tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ilmuwan Jepang membuat wajah robot yang bisa tersenyum karena wajahnya menyalin struktur jaringan kulit manusia.
Pemda DIY salurkan 17 sapi kurban Iduladha 2026, termasuk sapi Presiden hampir 1 ton dari Sleman.
Tren K-Pop berubah drastis, girl group kini mengusung musik techno agresif demi menarik pasar global dan dominasi konten video pendek.
Relokasi SDN Nglarang Sleman dimulai dengan pengurukan lahan hingga September. Sekolah terdampak proyek Tol Jogja-Solo.
Polemik ibadah di Bantul dimediasi polisi. Sultan minta warga jaga toleransi dan tidak terprovokasi isu.
Mahkamah Agung kurangi vonis Zaini Arony jadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi LCC. Ini rincian amar putusan kasasi.