Advertisement
Bukan Tiket Candi Borobudur, Rp4.000 hingga Rp15.000 Merupakan Tarif Masuk Borobudur Highland
Salah satu sudut kawasan Borobudur Highland yang di Pegunungan Menoreh. Tiket masuk ke destinasi ini ditetapkan Rp4.000 hingga Rp15.000. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) memberikan klarifikasi terkait informasi tiket masuk Candi Borobudur yang terjadi salah persepsi pemahaman informasi yang diterima masyarakat.
Sebagaimana diketahui Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan nominal Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang. Akan tetapi Permen itu dipahami beberapa pihak sebagai tiket masuk ke kawasan Candi Borobudur.
Advertisement
BACA JUGA : Jalur Sepeda di Atas Pohon Sepanjang 3 Kilometer
Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) Agustin Peranginangin menegaskan tarif yang ditentukan Menteri Keuangan tersebut bukan tiket ke Kawasan Candi Borobudur, akan tetapi tarif masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland.
“Jadi yang ditetapkan Rp4.000 hingga Rp15.000 itu bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan. Tetapi itu adalah tiket masuk Borobudur Higland yang saat ini sedang kami kembangkan. Tiket ini akan diberlakukan dalam waktu dekat,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Ia menyampaikan Borobudur Highland saat ini sedang dikembangkan di Perbukitan Menoreh yang berada di perbatasan tiga kabupaten yaitu Kulonprogo, Magelang dan Purworejo. Destinasi ini menawarkan keindahan alam pegunungan yang bisa diakses dari Purworejo dan Kulonprogo.
Melalui tarif yang telah ditentukan batas bawah dan batas atas tersebut, wisatawan ke depan dapat menikmati berbagai wahana Zona Resort Eksklusif seluas 53,76 hektare dengan 740 kamar, zona wisata eksotis luas 33,9 hektare. Kemudian Zona Wisata Budaya seluas 73,65 hektare dengan total 118 kamar.
BACA JUGA : Kawasan Wisata Menoreh Kulonprogo Bakal Disulap
“Selain itu zona wisata petualangan dengan luas 90,65 hektare dan ditargetkan ada 118 room dan zona gerbang masyj dengan luas 57 hektare. Di dalamnya akan ada zip cooster, outbond center, treetop cycle dan lain-lain. Ini yang kami tawarkan dengan tiket masuk yang telah ditetapkan lewat Permen Keuangan,” katanya.
Penentuan tarif layanan itu telah mempertimbangkan banyak hal, mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor. “Karena kami tidak ingin destinas ini menjadi pesaing destinasi serupa, sehingga tidak murah dan tidak mahal,” Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan Badan Otorita Borobudur (BOB) Bisma Jatmika.
Corporate Secretary PT. Taman Wisata Candi, Candi Borobudur, Ratu Boko, Prambanan AY Suhartanto membenarkan bahwa PMK Nomor 42 Tahun 2023 bukan merupakan tiket masuk ke Candi Borobudur. Sampai saat ini tiket masuk ke Kawasan Candi masih sama seperti sebelumnya yaitu Rp50.000 untuk WNI dan 25 Dolar AS untuk WNA. Adapun untuk tarif tiket naik ke struktur Candi Borobudur saat ini masih dalam pembahasan. “Kami tegaskan bahwa tiket masuk untuk Candi Borobudur masih sama,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
- Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Harumkan RI di APULSE Seoul 2025, dr. Olivia Ong Dapat Pujian
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




