Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wisatawan asing, termasuk asal Indonesia, yang hendak berlibur ke Meksiko wajib memastikan koper bebas dari rokok elektrik atau vape mulai 17 Januari 2026.
Pemerintah Meksiko melalui Mexico's Chamber of Deputies resmi memberlakukan larangan total penggunaan, kepemilikan, hingga impor vape seusai reformasi konstitusi disahkan, dengan ancaman denda hingga Rp208 juta atau hukuman penjara maksimal delapan tahun bagi pelanggar.
Advertisement
Kebijakan ini menjadikan rokok elektrik sebagai barang ilegal dengan status hukum setara narkotika berbahaya. Majelis Deputi Meksiko mengklasifikasikan vape setara fentanyl, sehingga setiap upaya membawa perangkat tersebut—termasuk untuk konsumsi pribadi wisatawan—langsung masuk kategori tindak pidana berat saat melewati bandara maupun pelabuhan.
Larangan ekstrem tersebut merupakan kelanjutan dari pengetatan aturan tembakau yang telah diberlakukan sejak 2023, meliputi pelarangan merokok di ruang publik, taman, hingga hotel. Pemerintah Meksiko menargetkan nol paparan asap bagi generasi muda dengan menerapkan sanksi berat untuk memberikan efek jera maksimal.
BACA JUGA
Selain hukuman penjara hingga delapan tahun, pelanggar juga terancam denda sebesar USD12.500 atau sekitar Rp208 juta. Petugas Bea Cukai Meksiko memiliki kewenangan penuh untuk menyita perangkat vape dan menahan wisatawan yang melanggar aturan tersebut.
Pengawasan di pintu masuk negara kini diperketat. Petugas bea cukai dilaporkan semakin intensif menggeledah koper wisatawan, sementara kru maskapai penerbangan internasional diwajibkan melaporkan penumpang yang dicurigai membawa rokok elektrik dalam penerbangan menuju Meksiko. Peringatan serupa juga dikeluarkan operator kapal pesiar besar, termasuk Margaritaville at Sea, guna mencegah penumpang terjerat masalah hukum saat kapal berlabuh di wilayah Karibia.
Bagi wisatawan dan backpacker asal Indonesia yang berencana mengunjungi Cancun, Mexico City, maupun destinasi populer lainnya, disarankan mengosongkan seluruh atribut vape sebelum keberangkatan. Konsulat RI di Meksiko dilaporkan bersiaga memberikan pendampingan bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum terkait kepemilikan vape ilegal. Menikmati wisata dan kuliner lokal secara legal dinilai jauh lebih aman dibanding harus berhadapan dengan risiko pidana berat seusai nekat membawa vape ke Meksiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Sempat Lumpuhkan Jalan Magelang
Advertisement
Kelelawar dan Babi Sebarkan Virus Nipah, Ini Penjelasan Lengkap WHO
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



