Label Baked Tak Menjamin Keripik Lebih Sehat, Ini Faktanya
Keripik baked belum tentu lebih sehat, ahli gizi jelaskan perbedaan dan cara memilih camilan yang tepat.
Borubudur Highland bukan berada di kawasan wisata Candi Borobudur yang selama ini dikenal para pelancong. Konsepnya disatukan dengan alam seluas 309 hektare, dan merupakan zona otoritatif Borobudur. - ist/BOB
Harianjogja.com, JOGJA—Borobudur Highland, sebuah zona wisata yang terletak di perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menjanjikan lima zona wisata yang menyatu dengan alam. Dekat dengan Jogja, Borobudur Highland bisa menjadi alternatif berwisata.
Borubudur Highland bukan berada di kawasan wisata Candi Borobudur yang selama ini dikenal para pelancong. Konsepnya disatukan dengan alam seluas 309 hektare, dan merupakan zona otoritatif Borobudur.
Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut. Meliputi zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.
Tiket masuk ditetapkan Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang per sekali masuk mulai Mei 2023. Sedangkan kendaraan diberi tarif sebesar Rp5.000 sampai Rp25.000 sekali masuk.
Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.
Selanjutnya tarif bagi WNA akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
BACA JOGJA: Makin Masif, Penyakit Lato-Lato Menyebar di 17 Kapanewon Wilayah Gunungkidul
Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin menegaskan tarif tiket ini berlaku untuk masuk ke Borobudur Highland, bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan.
"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi Borobudur Highland ya," tegasnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (4/5/2023).
Ketentuan tiket masuk Borobudur Highland itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keripik baked belum tentu lebih sehat, ahli gizi jelaskan perbedaan dan cara memilih camilan yang tepat.
YPI RUS Kudus siapkan SMP Internasional berbasis Cambridge, bilingual, dan vokasi untuk cetak generasi unggul berdaya saing global.
Pemda DIY siapkan Raperda Perfilman untuk bangun ekosistem film berbasis budaya sekaligus dorong industri kreatif lokal.
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Penggunaan BBM B50 aman untuk kendaraan diesel, namun pakar ITB mengingatkan beberapa komponen penting tetap harus rutin dicek.