Advertisement

Dekat dengan Jogja, Borobudur Highland Bakal Punya Lima Zona Wisata

Maya Herawati
Kamis, 04 Mei 2023 - 22:27 WIB
Maya Herawati
Dekat dengan Jogja, Borobudur Highland Bakal Punya Lima Zona Wisata Borubudur Highland bukan berada di kawasan wisata Candi Borobudur yang selama ini dikenal para pelancong. Konsepnya disatukan dengan alam seluas 309 hektare, dan merupakan zona otoritatif Borobudur. - ist - BOB

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJABorobudur Highland, sebuah zona wisata yang terletak di perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menjanjikan lima zona wisata yang menyatu dengan alam. Dekat dengan Jogja, Borobudur Highland bisa menjadi alternatif berwisata.

Borubudur Highland bukan berada di kawasan wisata Candi Borobudur yang selama ini dikenal para pelancong. Konsepnya disatukan dengan alam seluas 309 hektare, dan merupakan zona otoritatif Borobudur.

Advertisement

Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut. Meliputi zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.

Tiket masuk ditetapkan Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang per sekali masuk mulai Mei 2023. Sedangkan kendaraan diberi tarif sebesar Rp5.000 sampai Rp25.000 sekali masuk.

Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.

Selanjutnya tarif bagi WNA akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

BACA JOGJA: Makin Masif, Penyakit Lato-Lato Menyebar di 17 Kapanewon Wilayah Gunungkidul

Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin menegaskan tarif tiket ini berlaku untuk masuk ke Borobudur Highland, bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan.

"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi Borobudur Highland ya," tegasnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (4/5/2023).

Ketentuan tiket masuk Borobudur Highland itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:12 WIB

Advertisement

alt

Perawatan dan Pengobatan Penyakit Kronis Pada Lansia

Lifestyle
| Kamis, 28 Maret 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement