BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Kawah Ijen. (Shutterstock)\n
Harianjogja.com, BANYUWANGI-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur akhirnya membuka kembali kunjungan wisata Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen mulai Ahad, 8 September 2024, seiring aktivitas vulkanik menurun dan status Gunung Ijen turun dari level II ke level I.
Objek wisata alam Kawah Ijen yang terletak di antara Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso itu ditutup total bagi pengunjung karena terjadi peningkatan aktivitas vulkanik sejak pertengahan Juli lalu dan status kembali normal pada 13 Agustus 2024.
"Sesuai surat edaran BBKSDA Jawa Timur, kunjungan wisata di TWA Kawah Ijen dibuka kembali mulai Ahad besok," kata Kepala Resort Taman Wisata Alam Kawah Ijen (KSDA) Sigit Hari Wibowo saat dihubungi di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu.
Gunung Ijen yang memiliki ketinggian 2.386 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu dibuka kembali dalam rangka meningkatkan edukasi dan multiplayer efek bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan TWA Kawah Ijen. "Terhitung 8 September 2024 dibuka untuk kegiatan wisata alam, pendakian dan penelitian untuk umum," ujarnya.
Sigit menyampaikan, dengan dibukanya kembali wisata alam Kawah Ijen tetap mengikuti ketentuan standar operasional atau SOP bagi pengunjung dengan mempersiapkan peralatan keamanan pendakian dasar. "Seperti senter, dan khususnya masker harus disiapkan bagi pengunjung serta peralatan pendakian lainnya," tuturnya.
Ia juga menambahkan, hasil asesmen dari Polresta Banyuwangi sepanjang jalur pendakian dari Paltuding hingga puncak Kawah Ijen diberi tanda bendera berwarna merah, kuning dan hijau.
"Untuk keselamatan dan keamanan pengunjung, Polresta Banyuwangi melakukan asesmen dan dilakukan pemasangan bendera merah yang bertanda wisatawan harus menggunakan masker karena khawatir menghirup belerang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Operasi gabungan di Bantul amankan 1.560 batang rokok ilegal. Imogiri jadi lokasi temuan terbesar.
Job Fair Jogja 2026 hadirkan 1.671 lowongan dari 43 perusahaan. Pemda DIY dorong generasi muda siap kerja global.
UGM temukan anomali bawah tanah di lokasi api misterius Sleman. Diduga terkait gas dan rekahan geologi.