Timnas Voli Putri Indonesia Gagal ke Semifinal AVC Continental 2026
Timnas voli putri Indonesia kalah 1-3 dari Iran pada perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi gagal melaju ke semifinal.
Presiden China Xi Jinping/Istimewa-Dok Xinhuan\r\n
Harianjogja.com, JOGJA— Wisatawan yang berencana bepergian ke China perlu memperhatikan aturan baru mengenai administrasi keluar-masuk negara tersebut. Pemerintah China akan memberlakukan regulasi baru mulai 15 September yang memperketat proses permohonan perjalanan, pemeriksaan identitas, tujuan perjalanan, serta pengawasan terhadap pihak yang membantu pengurusan dokumen imigrasi.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara China. Sejumlah ketentuan juga mengatur orang asing yang mengajukan visa, masuk ke China, maupun melakukan aktivitas perjalanan di negara tersebut.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru adalah kewajiban pemohon menyampaikan tujuan perjalanan yang benar dan sah secara hukum ketika mengajukan permohonan untuk masuk atau keluar China, termasuk ketika hendak tinggal atau menetap di negara tersebut.
Melansir Strait Times, otoritas imigrasi dan visa dapat meminta penjelasan tambahan dari pemohon apabila diperlukan. Pemohon juga dapat diminta memberikan dokumen, materi pendukung, hingga data elektronik untuk membantu proses verifikasi identitas dan tujuan perjalanan.
Karena itu, wisatawan maupun pemohon visa perlu memastikan informasi yang diberikan dalam seluruh dokumen sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penggunaan keterangan atau dokumen palsu dapat berujung pada penolakan permohonan dokumen perjalanan maupun izin keluar-masuk.
Orang Asing Bisa Dilarang Masuk hingga Lima Tahun
Aturan baru China juga memuat konsekuensi bagi orang asing yang memberikan informasi atau dokumen palsu.
Orang asing yang menggunakan dokumen atau keterangan palsu ketika mengajukan visa di luar negeri atau saat menjalani pemeriksaan perbatasan di China dapat dikenai larangan masuk selama satu hingga lima tahun.
Sanksi serupa juga dapat diterapkan kepada orang asing yang sebelumnya mendapatkan hukuman pidana akibat melakukan pelanggaran yang menghambat administrasi perbatasan.
Selain itu, orang asing yang mendapatkan sanksi administratif karena memperoleh dokumen perjalanan dengan cara tidak sah atau melakukan aktivitas keluar-masuk China secara ilegal juga dapat dikenai larangan masuk dalam jangka waktu tersebut.
Ketentuan ini membuat keabsahan dokumen menjadi hal yang semakin penting bagi wisatawan. Pemohon tidak cukup hanya memiliki dokumen perjalanan, tetapi juga harus memastikan informasi yang digunakan untuk mengajukan visa maupun izin perjalanan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak yang Mengundang Orang Asing Juga Bisa Kena Sanksi
Tanggung jawab dalam aturan baru tersebut tidak hanya dibebankan kepada pemohon perjalanan.
Orang pribadi maupun organisasi yang menerbitkan surat undangan atau dokumen permohonan bagi orang asing juga diwajibkan memastikan informasi yang dicantumkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terbukti menerbitkan dokumen undangan atau permohonan palsu, pihak tersebut dapat dikenai denda.
Individu dapat dikenai denda sebesar 5.000 hingga 10.000 yuan. Sementara itu, organisasi dapat dikenai denda 10.000 hingga 50.000 yuan.
Pendapatan ilegal yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga dapat disita. Pengelola maupun staf yang bertanggung jawab dalam penerbitan dokumen juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan aturan tersebut, pihak yang membantu proses perjalanan orang asing ke China juga perlu lebih berhati-hati dalam menyiapkan dokumen.
Aturan Baru China Bukan Berarti Semua Ponsel Diperiksa
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam pemberitaan mengenai regulasi baru ini adalah kewenangan otoritas untuk meminta data elektronik.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap wisatawan yang masuk ke China akan menjalani pemeriksaan ponsel secara acak dan menyeluruh.
Data elektronik dapat diminta apabila diperlukan untuk memverifikasi identitas atau tujuan perjalanan seseorang. Regulasi tersebut tidak menyebutkan bahwa seluruh ponsel wisatawan harus diperiksa secara rutin.
Tidak ada pula ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh pelancong akan otomatis diperiksa atau bahwa jenis konten tertentu di dalam perangkat mereka secara otomatis menjadi dasar pemeriksaan.
Artinya, wisatawan tidak dapat menyimpulkan bahwa aturan baru tersebut membuat pemeriksaan ponsel menjadi prosedur wajib bagi setiap orang yang masuk ke China.
Meski demikian, pelancong tetap perlu memastikan dokumen dan informasi perjalanan yang dibawa sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terutama bagi wisatawan yang mengajukan visa, membawa dokumen undangan, atau memiliki tujuan perjalanan tertentu, kelengkapan dan keakuratan informasi menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Aturan administrasi keluar-masuk China tersebut mulai berlaku 15 September. Bagi wisatawan yang memiliki rencana perjalanan setelah tanggal tersebut, memahami ketentuan baru dapat membantu menghindari persoalan saat proses pengajuan visa maupun pemeriksaan di perbatasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Timnas voli putri Indonesia kalah 1-3 dari Iran pada perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi gagal melaju ke semifinal.
DPRD Bantul mendorong kenaikan anggaran perawatan jalan dalam perubahan APBD 2026 agar kerusakan dan lubang segera ditangani.
Tahun ini, ajang tersebut semakin istimewa karena kelas Drag Race roda empat resmi menjadi bagian dari Kejuaraan Nasional (Kejurnas).
Janice Tjen langsung menghadapi unggulan kelima Mirra Andreeva di putaran pertama US Open 2026. Simak perjalanan Janice di US Open 2025.
Desta resmi hengkang dari Vindes Corp setelah 5 tahun. Vincent Rompies lanjutkan perusahaan. Desta kenang perjalanan: "Kita bermimpi, tertawa, berjuang bersama.
GPS Si Bulan memudahkan orang tua memantau posisi bus sekolah. Penumpang layanan ini juga meningkat sepanjang Juli 2026.