WNI Tetap Bebas Visa ke Thailand, Maksimal 30 Hari Mulai 15 September

Jumali
Jumali Selasa, 01 September 2026 13:47 WIB
WNI Tetap Bebas Visa ke Thailand, Maksimal 30 Hari Mulai 15 September

Wat Arun, Bangkok, Thailand. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Kabar penting bagi para wisatawan yang gemar berlibur ke Negeri Gajah Putih. Pemerintah Thailand secara resmi mengubah kebijakan bebas visa bagi wisatawan asing, yang sebelumnya memberikan masa tinggal hingga 60 hari, kini dipangkas menjadi maksimal 30 hari.

Aturan baru ini mulai berlaku pada 15 September 2026 dan mengakhiri skema bebas visa khusus yang diterapkan sejak Juli 2024. Namun, kabar baiknya, wisatawan Indonesia tetap masuk dalam daftar negara yang menikmati fasilitas bebas visa ke Thailand. Lantas, apa saja detail perubahan aturan ini dan bagaimana dampaknya bagi wisatawan Indonesia?

Perubahan kebijakan tersebut resmi berlaku setelah empat peraturan Kementerian Dalam Negeri Thailand dipublikasikan dalam Royal Gazette atau lembaran negara Thailand pada 31 Agustus 2026.

Visasnews melaporkan bahwa aturan bebas visa selama 60 hari masih berlaku hingga Senin (14/9/2026). Sementara itu, ketentuan baru mulai diterapkan pada 15 September 2026. Bagi wisatawan yang sudah masuk ke Thailand sebelum aturan baru berlaku, masa tinggal yang telah diberikan saat kedatangan tetap berlaku dan tidak akan otomatis dipangkas menjadi 30 hari.

Kebijakan baru tersebut mengakhiri skema bebas visa khusus selama 60 hari yang sebelumnya berlaku bagi warga dari 93 negara dan wilayah sejak Juli 2024. Mulai 15 September 2026, daftar negara dan wilayah yang mendapat fasilitas bebas visa untuk tujuan wisata akan berubah menjadi 60 negara dan wilayah.

Indonesia termasuk dalam negara yang tetap memperoleh fasilitas bebas visa ke Thailand. Artinya, wisatawan Indonesia tetap dapat masuk ke Thailand tanpa mengajukan visa terlebih dahulu untuk perjalanan wisata. Namun, masa tinggal awal yang diberikan akan dibatasi hingga maksimal 30 hari.

Wisatawan yang masuk ke Thailand sebelum 15 September 2026 menggunakan skema bebas visa 60 hari tidak akan mengalami pengurangan masa tinggal meskipun aturan baru telah berlaku. Ini memberikan kepastian bagi mereka yang telah merencanakan perjalanan jauh-jauh hari.

Aturan baru Thailand juga kembali membatasi jumlah kedatangan melalui perbatasan darat bagi wisatawan yang menggunakan fasilitas bebas visa. Secara umum, wisatawan hanya dapat masuk ke Thailand melalui pos pemeriksaan perbatasan darat maksimal dua kali dalam satu tahun kalender.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi warga negara Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Dengan demikian, wisatawan Indonesia tidak termasuk dalam pembatasan maksimal dua kali masuk melalui perbatasan darat tersebut. Pembatasan ini juga hanya berlaku untuk perjalanan melalui perbatasan darat dan bukan berarti wisatawan hanya dapat memasuki Thailand dua kali dalam setahun melalui semua jalur.

Selain itu, wisatawan yang ingin tinggal lebih dari 30 hari tetap memiliki kesempatan mengajukan perpanjangan masa tinggal. Berdasarkan kerangka kebijakan yang telah disetujui pemerintah Thailand, wisatawan yang memenuhi syarat dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal satu kali hingga tambahan maksimal 30 hari.

Persetujuan perpanjangan tersebut tetap bergantung pada keputusan otoritas imigrasi Thailand. Dengan demikian, bagi wisatawan yang ingin menikmati liburan lebih lama, masih ada peluang untuk memperpanjang masa tinggal secara legal.

Bagi wisatawan Indonesia, perubahan aturan ini tetap memberikan kemudahan akses ke Thailand tanpa visa, tetapi dengan durasi yang lebih singkat. Penting bagi calon wisatawan untuk memperhatikan tanggal kedatangan dan menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online