Advertisement
Jangan Salah Bawa, Ini Batas Power Bank di Kabin Pesawat
Foto ilustrasi maskapai penerbangan. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bagi Anda yang sering bepergian menggunakan pesawat, aturan baru ini wajib diperhatikan. Mulai 2026, penumpang hanya boleh membawa maksimal dua power bank di kabin dan dilarang menggunakannya selama penerbangan. Kebijakan ini berlaku secara global dan bertujuan meningkatkan keselamatan penerbangan dari risiko baterai lithium.
Mulai 27 Maret 2026, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) resmi memberlakukan standar baru terkait pembawaan power bank di pesawat. Dikutip dari laman resminya, sesuai aturan tersebut, setiap penumpang dibatasi hanya boleh membawa maksimal dua unit power bank ke dalam kabin. Selain itu, penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan juga tidak diperbolehkan.
Advertisement
ICAO juga menetapkan batas kapasitas yang cukup ketat. Power bank yang diperbolehkan dibawa tidak boleh melebihi 160 watt-jam (Wh) atau sekitar 43.000 mAh. Perangkat dengan kapasitas di atas ketentuan tersebut wajib ditinggalkan atau tidak diizinkan masuk kabin pesawat.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. ICAO menyebut meningkatnya risiko kebakaran akibat baterai lithium menjadi perhatian utama. Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah kebakaran dalam penerbangan Air Busan pada Januari 2025 yang diduga dipicu overheating baterai.
Baterai yang terlalu panas atau korsleting bisa memicu api di dalam pesawat yang sempit dan sulit dipadamkan. Sedangkan, kondisi di dalam kabin pesawat yang tertutup membuat potensi kebakaran menjadi sangat berbahaya.
BACA JUGA
Sebelumnya, aturan pembawaan power bank berbeda-beda di tiap negara maupun maskapai. Hal ini kerap membingungkan penumpang internasional. Dengan adanya standar global ini, ICAO berharap aturan menjadi lebih seragam sehingga mudah dipahami semua penumpang di dunia.
Beberapa negara bahkan telah lebih dulu menyesuaikan kebijakan mereka. Korea Selatan, misalnya, sebelumnya mengizinkan hingga lima power bank per penumpang, namun sejak April 2026 menyesuaikan aturan menjadi maksimal dua unit sesuai standar ICAO.
Bagi Anda yang sering bepergian, penting untuk mulai menyesuaikan kebiasaan. Pastikan power bank sesuai kapasitas, simpan di tempat yang mudah dijangkau, dan jangan menggunakannya selama penerbangan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan seluruh penumpang di udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
- Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
- Panduan Wisata Jogja 2026: Dari Glamping hingga Hidden Gems
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Senin 20 April 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Cara Mendapatkan Tidur Berkualitas, Mulai dari Pagi Hari
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







