Advertisement
Merokok di Pantai Thailand Bisa Dipenjara hingga Satu Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, BANGKOK—Belum lama ini Pemerintah Thailand, memberlakukan larangan merokok di 24 lokasi pantai yang populer bagi wisatawan karena alasan lingkungan.
Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Thailand menyebut aturan ini mengandung sanksi pidana.
Advertisement
Negara yang dikenal dengan julukan Negeri Gajah Putih itu menjadi magnet bagi turis dalam beberapa dekade belakangan, mulai dari para backpacker pada awal 1990-an sampai dengan mengalirnya turis dari China akhir-akhir ini.
Pada 2018, Thailand menargetkan kunjungan wisatawan asing sebanyak 37,55 juta yang merupakan rekor baru.
Kelompok pencinta lingkungan secara terus menerus mendesak pemerintah untuk melindungi pantai-pantai indah agar tidak rusak akibat pembangunan tidak terkendali dan sampah yang berserakan.
Aturan yang baru saja diterapkan, menurut Bannaruk Sermthong, Direktur Managemen Sumber Daya Laut dan Pantai, adalah untuk mengatasi sampah.
"Mulai hari ini, merokok dan membuang puntung rokok dilarang di arena pantai. Mereka yang ingin merokok, harus pergi ke tempat yang telah disediakan," kata Sermthong seperti yang dikutip Reuters.
Larangan merokok di 24 lokasi pantai tersebut berlaku di 15 propinsi yang membentang sepanjang pantai Andaman dan Teluk Thailand. Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan diseret ke pengadilan kriminal dan bisa terancam hukuman kurungan sampai satu tahun, atau denda maksimal US$3.190. Secara keseluruhan, Thailand memiliki sekitar 357 lokasi pantai yang tersebar di seluruh negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rayakan Hari Kemenangan dengan Syawalan Sekar Kedhaton Restaurant
- Berburu Daging Sapi Premium Juicy di Indoguna Meatshop & Grocery
- Taman Safari Bali Rilis Teatrikal Bawah Air yang Menggabungkan Kesenian Bali dan Nusantara
- Wisata Bukit Dermo di Bantul Dibangun Tahun Ini
- Ini Daftar Negara yang Dianggap Murah untuk Tujuan Belibur Tahun Ini
Advertisement
Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK
Advertisement
Resep Jangan Ndeso Lombok Ijo Khas Gunungkidul yang Nikmat untuk Disantap
Advertisement
Advertisement
Advertisement