Wisata Bali Akan Dibuka Lagi 31 Juli, Ini Peringatan Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan pelaku usaha pariwisata di Bali untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seiring dengan rencana pemerintah setempat mulai membuka sektor pariwisata mulai 31 Juli 2020.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyebut saat ini Indonesia telah mulai memasuki masa adaptasi kebiasaan baru. Termasuk untuk kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali yang akan mulai beroperasi kembali secara bertahap.
Advertisement
"Saya sangat bersyukur kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali akan mulai beroperasi, untuk itu para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali diharapkan terus dapat menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya dan penuh kedisiplinan," kata Wishnutama dalam siaran pers, Selasa (28/7/2020).
Dia menambahkan pariwisata adalah bisnis kepercayaan, sehingga para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali harus dapat menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan telah membentuk dua tim yang masing-masing berfokus pada penanganan, serta percepatan pemulihan ekonomi atas dampak dari Covid-19. Saat ini situasi sudah mulai kondusif, karena itu upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi akan segera dilakukan.
Pada 9 Juli 2020, Bali telah membuka tahapan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap dan terbatas, yakni masyarakat Bali telah kembali melakukan aktivitas kecuali di sektor pendidikan dan pariwisata.
"Tahap kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2020, aktivitas pariwisata dibuka, tetapi hanya untuk wisatawan nusantara. Kami telah menyiapkan dengan baik bersama para pihak pelaku usaha pariwisata serta atas kesepakatan bupati dan walikota," kata Koster.
Selanjutnya untuk tahap ketiga, direncanakan akan dilakukan pada 11 September 2020 dengan membuka sektor pariwisata secara penuh dan sudah mulai membuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara.
Pelaksanaan tiga tahapan ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran No. 3355/2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum. Khususnya di sektor pariwisata untuk dapat mengikuti protokol serta menyiapkan diri dengan melakukan assessment.
Pelaku usaha yang telah siap akan diberikan sertifikat dan kami pantau secara ketat agar dapat berjalan dengan tertib dan disiplin. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan komitmen, maka perusahaan tersebut akan dihentikan untuk melaksanakan aktivitas usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
- Penasaran Naik Lamborghini di Sirkuit Balap, Ini Simulatornya Pertama di Asia
- Festival Cokelat Nglanggeran Segera Digelar, Bermacam Produk Cokelat Bakal Dihadirkan
- Digelar Lagi, Ini Jadwal Festival Prawirotaman dan Fashion on the Street Prawirotaman
- Ini Dia Surganya Solo Traveler di Asia Tenggara
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement