Advertisement

Ingin Liburan ke Swiss ? Ini Imbauan dan Tips dari Dubes Muliaman Hadad

Mia Chitra Dinisari
Senin, 27 September 2021 - 05:57 WIB
Sunartono
Ingin Liburan ke Swiss ? Ini Imbauan dan Tips dari Dubes Muliaman Hadad Swiss

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketika kasus di Indonesia melandai dan juga di beberapa negara di dunia, keinginan liburan pasti muncul di benak Anda. Terutama, setelah hampir dua tahun menjalani kehidupan di rumah saja dengan beragam problematikanya, Anda pasti berpikir jika liburan bisa menyegarkan kembali pikiran Anda. 

Memasuki musim dingin di Eropa, pastinya banyak orang berkeinginan untuk bisa berkunjung ke negara musim dingin. Salah satunya Swiss.

Advertisement

Bagi Anda pecinta liburan yang dipenuhi salju, negara ini memang paling cocok untuk dikunjungi. Tempat wisata salju untuk main ski terkenal di sana adalah di Zermatt, kota kecil yang terletak tepat di perbatasan dengan Italia dan dikelilingi oleh pegunungan yang menjulang tinggi.

Di sini, lebih dari 200 kilometer pistes mengakomodasi pemain ski dari semua kemampuan mulai dari pemula yang baru menemukan jalur hingga pemain ski ahli yang siap menghadapi stasiun teratas di ketinggian 3.883 meter yang mengesankan.

Zermatt adalah tujuan favorit di Swiss untuk pemain ski karena hujan saljunya tebal, pemandangannya menakjubkan, dan ada banyak jalur sulit yang sering sepi. Bagi mereka yang menginginkan petualangan pamungkas, ada juga peluang off-piste, beberapa di antaranya juga dapat diakses dengan bantuan pemandu gunung. 

Tapi, sayangnya saat ini kasus covid di Swiss cenderung masih tinggi.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Swiss merangkap Liechtenstein Muliaman Hadad mengatakan kasus masih cukup tinggi setiap hari antara 1.500-2.000. Adapun varian yang menginfeksi adalah delta yang dikenal penyebarannya cepat.

"Untuk ukuran Swiss angka tersebut tinggi karena penduduk Swiss hanya 8 juta saja. Namun masyarakat sudah lelah dan cuek jadi di kota-kota dan tempat wisata tetap ramai," tuturnya.

Dia mengatakan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas tetap harus menunjukkan sertifikat covid sebagai persyaratan.

Muliaman menambahkan, saat ini lebih dari separuh warga Swiss sudah divaksin lengkap dua kali, sehingga beberapa pelonggaran sudah dimungkinkanm meski setiap hari masih ada sekitar 1.000 sampai 1.500 kasus baru tadi.

Dia menambahkan, KBRI Bern sendiri, selalu mengingatkan warga Indonesia yang ada di Swiss unt tetap berhati-hati dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas setempat.

"Kepada warga Indonesia yg berniat melakukan perjalanan ke Swiss juga diminta untuk berhati-hati dan menyiapkan dokumen perjalanan yang valid dan memperhatikan peraturan perjalanan yang belakangan ini sering mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan pandemik pada masing-masing negara," tutupnya.

Melansir Schengenvisa 21 Agustus 2021, Kantor Kesehatan Masyarakat Federal Swiss (FOPH) telah mengungkapkan bahwa pelancong dari 25 negara UE/Area Schengen dapat memasuki Swiss tanpa dikenakan pembatasan terkait virus corona.

Dengan demikian, ini berarti pelancong dari negara-negara berikut dibebaskan dari persyaratan pengujian dan karantina selama mereka memegang Sertifikat Digital COVID-19 UE. Negara itu yakni Austria, Belgium, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands
Norway, Poland, Portugal, Sweden, Slovakia, Slovenia dan Spanyol.

Selain itu, kecuali untuk negara-negara Wilayah UE/Schengen yang disebutkan di atas, masuk bebas pembatasan juga diizinkan untuk kedatangan dari negara ketiga yang tercantum di bawah ini (termasuk negara-negara mikro Eropa) yang telah ditambahkan ke daftar negara-negara yang aman secara epidemiologis UE, yang Komisi UE menyarankan untuk secara bertahap mencabut pembatasan.

Daftar negara itu yakni Albania, Andorra, Armenia, Australia, Azerbaijan, Bosnia and Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Canada
Croatia, Cyprus, Hong Kong, Ireland, Israel, Japan,  Jordan, Kosovo, Lebanon, Macao, Moldova, Monaco, Montenegro, New Zealand, North Macedonia, Qatar, Romania, San Marino, Saudi Arabia, Serbia, Singapore, South Korea, Taiwan, Ukraine, United States of America dan 
Vatican City State.

Untuk Anda yang berencana bepergian di tengah pandemi COVID-19, harus memiliki bukti sah dari vaksinasi.

Untuk surat keterangan sembuh, dokumen tersebut mulai berlaku sejak hari ke-11 setelah diterimanya hasil tes positif COVID-19, dan dianggap berlaku selama 180 hari.

Sedangkan bagi yang memutuskan masuk Swiss dengan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, hasil tes PCR harus diperoleh dalam waktu 72 jam sebelum masuk, sedangkan hasil tes antigen cepat harus dilakukan dalam waktu 48 sebelum kedatangan.

"Jika Anda tidak sepenuhnya divaksinasi atau tidak dapat membuktikan bahwa Anda telah pulih dari COVID-19 dalam enam bulan terakhir, Anda harus menunjukkan bukti tes PCR negatif (tidak lebih dari 72 jam) atau tes antigen cepat (tidak lebih dari 48 jam) jika Anda memasuki Swiss dengan pesawat,” bunyi pernyataan FOPH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Ini Tips Memperlambat Proses Penuaan pada Usia 40-an

Lifestyle
| Selasa, 29 Oktober 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement