Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Foto ilustrasi sepeda parkir di jalanan Tokyo, Jepang. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Jepang berencana menerapkan aturan baru untuk menekan overtourism mulai tahun fiskal 2026. Kebijakan tersebut mencakup kenaikan biaya visa, pajak turis, serta penerapan harga tiket berbeda bagi wisatawan asing dan warga lokal.
Tokyo Weekender mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara sektor pariwisata dan kenyamanan penduduk lokal di berbagai destinasi populer.
Advertisement
Salah satu perubahan signifikan yang tengah digodok adalah kenaikan biaya permohonan visa. Saat ini, biaya visa sekali masuk (single entry) ke Jepang berkisar ¥3.000 (sekitar Rp310.000) dan visa multi-entry sebesar ¥6.000 (sekitar Rp620.000).
Pemerintah Jepang berencana menyesuaikan tarif ini agar setara dengan biaya visa di negara-negara Barat yang tergabung dalam kelompok G7 dan OECD. Meski demikian, rincian angka kenaikan pastinya masih dalam tahap pembahasan.
BACA JUGA
Selain urusan visa, wisatawan juga harus bersiap dengan kenaikan pajak keberangkatan (departure tax) yang saat ini dipatok sebesar ¥1.000 per orang.
Langkah lain yang mulai masif diterapkan adalah kebijakan dual pricing atau pembedaan harga tiket masuk antara wisatawan mancanegara dan warga lokal. Beberapa destinasi yang sudah dan akan menerapkan kebijakan ini antara lain:
- Himeji Castle: Situs Warisan Dunia UNESCO ini akan memberlakukan tiket khusus turis internasional seharga ¥2.000 hingga ¥3.000 (Rp220.000–Rp330.000) mulai Maret 2026. Sementara itu, warga lokal tetap hanya membayar ¥1.000.
- Kuil Nanzoin, Fukuoka: Sejak Mei 2025, turis asing dikenakan biaya masuk sebesar ¥300 (sekitar Rp31.000), sedangkan warga lokal tidak dipungut biaya atau gratis.
Kebijakan-kebijakan ketat ini merupakan respons atas ledakan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Negeri Sakura. Pada tahun 2025, jumlah kunjungan diprediksi melampaui 40 juta orang, naik signifikan dari angka 37 juta pada tahun sebelumnya.
Meskipun mendongkrak perekonomian, lonjakan ini memicu masalah overtourism yang serius di destinasi ikonik seperti Gunung Fuji, Kyoto, dan Nara. Pemerintah Jepang berharap penyesuaian tarif ini dapat membantu pembiayaan pemeliharaan fasilitas umum dan pelestarian situs budaya.
Bagi warga Indonesia, penting untuk diingat bahwa visa tetap menjadi syarat wajib untuk berkunjung ke Jepang. Kecuali, bagi pemilik paspor elektronik (e-paspor) yang telah mengajukan visa waiver sebelumnya.
Dengan adanya rencana kenaikan berbagai biaya ini, wisatawan disarankan untuk melakukan perencanaan anggaran perjalanan (travel budget) secara lebih matang agar liburan tetap nyaman dan sesuai rencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
- Pulau Tidung Jadi Pilihan Favorit Liburan Akhir Tahun Dekat Jakarta
- GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
- Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement





