Geret Koper di Jalanan Kota Tua Kroasia Bisa Didenda Rp4,4 juta, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, DUBROVNIK—Di Eropa, sebuah kota melarang warga setempat dan wisatawan menyeret koper beroda saat melintasi jalan-jalan kota tua. Bahkan, mereka bakal dikenai denda jika melanggar.
Melansir Mirror, aturan baru menyebutkan bahwa koper harus dibawa dan tidak diseret melalui jalan-jalan kota tua di Dubrovnik, Kroasia. Siapapun yang ketahuan menggeret koper mereka menghadapi denda sebesar £230 atau sebesar Rp4,4 juta.
Advertisement
Pemangku kepentingan di Kroasia menyadari bahwa wilayah kota tua mereka dikunjungi banyak wisatawan dalam jumlah besar setiap tahun. Setiap tahun 1,5 juta orang mengunjungi kota ini, hampir 40 kali lipat dari 41.000 orang yang tinggal di sana penuh waktu.
Hal itu berdampak positif untuk industri perhotelan, namun ternyata ada yang terganggu oleh suara roda miniatur dari koper yang bergemuruh di jalan berbatu kota tua itu.
Akhirnya, di bawah undang-undang baru, koper harus dibawa dan tidak diseret melalui jalan-jalan kota. Siapapun yang akan mengunjungi Dubrovnik harus memahami aturan ini supaya tidak kena denda sebesar £230.
Kota tua di Dubrovnik sangat menarik untuk dilalui dengan tur jalan kaki. Mengelilingi kota dengan tembok-tembok tua dan pemandangan laut yang mengesankan bisa membuat sesi jalan-jalan itu begitu indah.
Namun, banyaknya pengunjung yang menyeret koper membuat sebagian orang menganggap destinasi wisata itu bising dari polusi suara yang tidak perlu. Akhirnya, mereka menerapkan peraturan wisatawan tanpa menyeret koper. Hal ini dilakukan sebab kota ini saat ini berusaha mempertahankan status warisan dunianya enam tahun setelah UNESCO memperingatkan gerombolan yang tidak sopan merusak kota.
Undang-undang anti-koper itu akan semakin parah pada bulan November, sehingga semua koper dan tas harus ditinggalkan di tembok kota tua sebelum pengunjung dapat masuk. Mereka yang membawa barang-barang yang ingin memasuki bagian Dubrovnik harus membayar kurir agar tas mereka dikirim ke akomodasi mereka dengan kendaraan listrik.
Undang-undang tersebut telah disahkan oleh walikota Dubrovnik, Mato Franković, yang berusaha untuk mengurangi dampak pariwisata yang berlebihan di kota tersebut.
Selain itu, ada pula penindakan pengurangan kebisingan tambahan lainnya. Kafe dan bar dengan teras diharuskan menerapkan kebisingan tidak melebihi 55 desibel, jika tidak akan menghadapi denda dan terpaksa ditutup selama tujuh hari.
Wisatawan juga diminta tidak berjalan-jalan tanpa baju, mengendarai sepeda atau e-skuter di pusat kota, dan memanjat patung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Mirror
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mengintip 5 Kota di Prancis yang Jadi Incaran Wisatawan
- Jajan Tradisional Khas Betawi Dihidangkan di KTT ke-43 ASEAN 2023
- Jalan Menuju Tumpeng Menoreh, Restoran dengan Pemandangan Alam yang Cantik
- Racikan Tiga Kopi Arabika Khas Nusantara Sambut Delegasi KTT ke-43 ASEAN
- 3 Tempat Jogging di Bantul dengan Pemandangan Menawan
Advertisement

Anggaran Pilkada Gunungkidul Masih Belum Jelas, Pemkab: Angka Sementara Rp41 Miliar
Advertisement

Bahaya! Vape Bisa Sebabkan Masalah Mata hingga Kebutaan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement