Advertisement
Bakal Ada TPR di Masing-masing Pantai Gunungkidul, Ini Keuntungannya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Skema pembayaran tiket wisata pantai di Gunungkidul akan diubah. Ke depan, wisatawan harus membayar tiket masuk di tempat penarikan retribusi atau TPR masing-masing pantai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan skema TPR per destinasi akan lebih menguntungkan bagi wisatawan. Selain mengurangi hambatan, mereka juga bisa langsung mengunjungi destinasi yang diinginkan.
Advertisement
“Yang jelas akan lebih memudahkan wisatawan yang datang,” katanya, Minggu (23/7/2023).
Disinggung mengenai keberadaan TPR lama seperti di Pos Baron dan JJLS, Hary mengakui nantinya bisa diubah menjadi pusat informasi wisata. “Jadi akan diubah fungsinya bukan lagi sebagai TPR karena lokasinya sudah dipindah mendekat ke destinasi,” katanya.
Anggota DPRD Gunungkidul, Sumaryanta mendukung wacana penerapan retribusi per destinasi. Menurut dia, penerapan retribusi sekarang dinilai tidak adil karena ada perbedaan harga yang mencolok.
Baca juga: 5 Spot Kantin Kampus Enak nan Halal di Jogja
“Contohnya di Pos Baron dengan membayar Rp10.000 sekali masuk bisa menikmati banyak pantai. Sedangkan di pos Pantai Timang memang hanya Rp5.000 per orang, tapi hanya mendapatkan satu destinasi,” katanya.
Ia juga menyakini dengan penerapan per destinasi pantai, maka pendapatan asli daerah yang diterima juga bisa lebih ditingkatkan. “Yang paling penting penerapan kebijakan ini jangan sampai memberatkan pengunjung. Jadi, untuk harga tiket harus dikaji dengan benar sehingga tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dinas Pariwisata Gunungkidul bakal mengubah skema ticketing untuk masuk destinasi wisata pantai. Selama ini kebijakan tiket berdasarkan kawasan, namun ke depannya satu tiket satu destinasi.
Perubahan skema ticketing di destinasi pantai Gunungkidul sedang dibahas di DPRD. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
Di dalam peraturan ini mengharuskan pemkab untuk menggabungkan masalah penarikan retribusi ke dalam satu perda. “Masih dalam proses dan salah satunya menyangkut skema retribusi di kawasan pantai,” kata Hary.
Guna menyukseskan kebijakan ini, ia mengaku sudah membuat kajian terkait dengan pembangunan pos Tempat Pemungutan Retribusi. Total akan dibangun sebanyak 35 TPR, namun tidak dibangun serentak karena prosesnya dilakukan secara bertahap. “Tahun ini kami bangun tiga di Pantai Baron, Kukup dan Sundak. Untuk yang lain akan menyusul,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar UGM: DIY Perlu Kembangkan Wisata Weekdays
- Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun
- Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
- Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya
- Mengenal Fenomena Set Jetting dalam Berwisata, Ini Rekomendasi Lokasinya di Beberapa Kota
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula, Rendah Kalori Membantu Meningkatkan Metabolisme
Advertisement
Berita Populer
Advertisement